Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat Lelang Dituntut 8 Bulan Penjara

pengacara
Usman Arif Murtopo SH MH didampingi pengacaranya, saat menerima tuntutan dari jaksa Made Dipa Umbara

Denpasar, Bali Tribune

Terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menelan Vila Kozy yang masih berpekara hukum, seorang Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Usman Arif Murtopo SH MH (39), dituntut hukuman pidana 8 Bulan penjara dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Denpasar yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada didampingi hakim anggota I Made Pasek dan Novita Riama, Senin (20/6), yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Rai Suastika diwakili jaksa I Made Dipa Umbara dan Nunik Nurlaeli.

Kesempatan tersebut, JPU menyatakan sesuai fakta terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Usman Arif Murtopo telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 421 KUHP yakni menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan dan diperintahkan tetap dalam tahanan. Atas tuntutan itu, terdakwa Usman setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Hartono Tanuwijaya dan I Nyoman Yudara, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis dalam persidangan Senin (27/6) mendatang.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, bahwa berawal pada 18 Februari 2008, PT Ratu Kharisma milik saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp6,5 miliar sesuai persetujuan kredit No 18/AO-KPO/JKT/II/2008 tanggal 10 Februari 2008 dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No 7442 Kelurahan Kuta, surat ukur No 314/1999 tanggal 11 Mei 1999 seluas 1520 meter persegi, atas nama Rita K K Pridhnani di Jalan Dewi Saraswati III No 9 Seminyak Kuta Kabupaten Badung, atau lebih dikenal dengan nama Villa Kozy/ Villa Ratu Kharisma.

Adapun nilai limit obyek yang dinilai oleh penilai independen PT Kawira Pratama berdasarkan surat No 08136/TB/KKP-Bali/XII tanggal 20 Desember 2008 adalah bernilai Rp15.311.895.000. Oleh karena itu, saksi Rita KK Pridhani diberikan fasilitas perjanjian berupa perjanjian kredit rekening koran (PRK), perjanjian Kredit Demond Loan (DL), dan perjanjian kredit angsuran.

Selanjutnya dibuatlah akta berupa akta pengakuan utang dan pemberian jaminan, akta kuasa membebankan hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan sertifikat hak tanggungan. Selain fasilitas kredit tersebut, dengan jaminan yang sama, pada 20 Juni 2008, PT Ratu Kharisma kembali mengajukan dan mendapat fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp4 miliar.

Bahwa terhadap pembayaran kedua fasilitas kedit yang telah diterima oleh PT Ratu Kharisma tersebut sejak bulan Juli 2009 terjadi keterlambatan, dengan jumlah utang/ kewajiban debitor yang terdiri atas pokok, bunga dan denda sehingga jumlahnya Rp13.454.937.927,87. Selanjutnya untuk pembayaran utang/ kewajiban tersebut, telah dilakukan lelang eksekusi sebanyak empat kali tapi tidak terlaksana karena tidak ada penawaran.

Oleh karena itu dilakukan lelang kelima pada 11 Februari 2011, di Aula Basement GKN I Jalan Kusuma Atmaja Denpasar, berdasarkan permohonan PT Bank Swadesi melalui PT Duta Balai Lelang tanggal 10 Januari 2011. Dalam hal tersebut, terdakwa sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sesuai surat tugas Kepala KPKNL Denpasar memimpin lelang lelang eksekusi atas hak tanggungan obyek jaminan kredit berupa Villa Kozy.

Namun, sebelum pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, terdakwa telah mengetahui adanya gugatan perdata terkait obyek lelang. Hal ini diakui terdakwa bahwa ketika itu ada seseorang bernama Christoforus Harno yang mengaku sebagai kuasa pemilik Vila Kozy mengingatkan ada perkara hukum, juga ada demo ada lelang ditunda. Tapi, terdakwa tetap melaksanakan lelang sehingga dimenangkan Njo Hendry Saputra selaku kuasa dari Sugiarto Raharjo dengan nilai Rp6,386 miliar.

Lebih lanjut, terdakwa membuat risalah lelang yang dapat digunakan pemenang lelang untuk balik nama atas hak milik. Akibatnya, saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani tidak bisa berbuat sesuatu untuk memperjuangkan haknya atas obyek lelang miliknya itu.

wartawan
soegiarto
Category

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lama Lowong, 12 Jabatan Strategis di Badung Akhirnya Terisi

balitribune.co.id I Mangupura - Setelah sekian lama lowong, sejumlah jabatan strategis setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya terisi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (30/4/2026) di Ruang Kertha Gosana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.