Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekak Cabul Dituntut Delapan Tahun

Bali Tribune/ Jro Tebeng dikawal petugas kejaksaan menuju ruang tahanan PN Bangli.

Bali Tribune, Bangli - Jro Tebeng (63), terdakwa kasus  pencabulan dengan  korban  seorang  bocah  yakni Ni Kadek MU (6), dituntut delapan tahun penjara dan denda senilai Rp60 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (28/1). Dalam sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Angung Putra Wiratjaya, JPU Ni Kadek Jana Wiati SH, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana  melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana telah diubah  dengan UU RI  No 17 Tahun 2016. Kasus ini berawal ketika kakek asal Dusun Catur Parahyangan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani ini, pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 10.00 Wita datang ke rumah Ni Luh Putu Maheni  (33) yang beralamat di Banjar Wiradarma, Dusun/Desa Kintamani. Karena terdakwa selama tujuh tahun mengenal keluarga korban, terdakwa langsung masuk menuju ruang tamu. Tak lama setelah disuguhi kopi serta berbincang-bincang dengan ayah korban I Ketut Saja (40), terdakwa ikut nonton TV dengan korban. Karena tidak curiga dengan gelagat  terdakwa, Ni Luh Maheni meninggalkan anaknya nonton TV bersama terdakwa. Melihat situasi  yang aman, terdakwa  pun mulai beraksi  yakni mulai mendekati dan ikut tidur di sebelah  korban. Terdakwa yang tidak bisa menahan nafsu birahinya, langsung menyelimuti korban dengan tujuan agar perbuatannya mencabuli korban tidak diketahui orang lain. Selanjutnya, terdakwa meraba  kemaluan korban dan membalik  paksa tubuh korban sehingga posisinya berhadap-hadapan dengan terdakwa. Saat itu korban sempat melawan dengan cara menggeliat mau bangun  sambil menutup kemaluannya, namun terdakwa  malah menindih tubuh korban dengan kaki kirinya dengan tujuan korban tidak bisa bangun. Selanjutnya  terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban. Perbuatan bejat terdakwa diketahui ibu korban  kemudian menarik selimut yang dipakai terdakwa untuk menutupi perbuatannya. Selanjutnya  kasus ini dilaporkan ke Mapolres Bangli.

wartawan
Agung Samudra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Kedekatan di Bulan Ramadan, Telkomsel Gelar Buka Bersama Pelanggan Prestige di Bima

balitribune.co.id | Bima – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Telkomsel menggelar acara buka puasa bersama pelanggan Telkomsel Prestige di Bima (26/02). Kegiatan ini menjadi momen istimewa untuk mempererat hubungan sekaligus menghadirkan ruang dialog yang lebih dekat antara Telkomsel dan pelanggan setianya.

Baca Selengkapnya icon click

Akar Pertumbuhan Enomoni Bali Yang Kuat

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan senyum sumringah, merilis capaian ekonomi Bali tahun 2025 yang disebutnya melampaui capaian tahun 2024 kepada publik, misalnya dalam forum pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur baru-baru ini, Pak Koster merilis bahwa kunjungan wisatawan asing ke Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Ketua DPRD Badung Pimpin Gerakan Bersih Sampah di Pantai Petitenget

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang dipusatkan di Pantai Petitenget, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click

Badung Caka Fest 2026: 21 Ogoh-Ogoh Masuk Nominasi, Penilaian Lanjutan Akan Digelar di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah menuntaskan proses penilaian tahap awal terhadap 597 ogoh-ogoh yang berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Badung dalam rangka Badung Caka Fest Tahun 2026 bertema “Sakti Nugraha Loka”. Penjurian tingkat zona tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Februari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.