Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pungli “Dijuk” Polisi

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Polisi menunjukan sejumlah barang bukti kasus penipuan dengan modus pungli sumbangan kegiatan HUT Kemerdekaan RI yang meresahkan masyarakat.

balitribune.co.id | Negara - Jajaran kepolisian di Jembrana mengamankan I Komang Adi Kusuma Putra (33). Warga Kelurahan Baler Bale Agung ini ditangkap oleh personil Polres Jembrana berawal dari keresahan masyarakat Jembrana. Lelaki pengangguran ini diamankan setelah memanfaatkan momen hari kemerdekaan untuk menipu warga dengan melakukan pungli.

Kasus penipuan ini berawal dari adanya laporan warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan warga melaporkan adanya seseorang yang meresahkan dengan melakukan pungli tanpa alasan yang jelas. Pelaku diketahui mendatangi pelaku usaha seperti toko-toko dan rumah-rumah warga dengan menggunakan modus perayaan HUT RI. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan mendapatkan sumbangan dalam rangka perayaan HUT RI ke-78.

Menurutnya saat menjalakan aksinya pelaku mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Jembrana. "Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan surat edaran berjudul 'Permohonan Bantuan Dana' dengan nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Seke Truna Truni Jembrana," ungkapnya Kamis (17/8). Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Kecamatan Negara. Saat di interogasi petugas, lelaki bertato ini mengakui perbuatannya tersebut.

Pelaku mengaku telah berkeliling dengan membawa daftar nama dan nominal sumbangan yang ia tulis sendiri sebagai upaya memancing minat masyarakat. "Daftar nama dan nominal tersebut telah direncanakan oleh pelaku untuk menarik perhatian calon korbannya. Total uang yang berhasil diperoleh pelaku sekitar Rp. 500 ribu, namun hanya tersisa Rp. 105 ribu karena sebagian sisanya sudah digunakan oleh pelaku," ujarnya. Pihaknya juga mengakui pelaku sebelumnya juga sering meminta sumbangan dengan modus yang sama, 

Menurutnya pelaku sebelumnya telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pelaku terinspirasi oleh proposal ogoh-ogoh yang ia lihat sebelumnya. "Informasi yang kami terima mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan mengajukan proposal permintaan uang kepada masyarakat. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," paparnya. Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan. 

"Proses hukum pelaku tetap akan berlanjut untuk memberikan efek jera, meskipun saat ini pelaku tidak ditahan, ia tetap akan diamankan selama 1x24 jam," tegasnya. Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan agar lebih waspada terhadap aktifitas permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak memiliki kejelasan legalitas. "Masyarakat agar segera melaporkan jika menemui hal serupa. Kami minta masyarkat bekerjasama dengan pihak berwenang dalam menghadapi kasus penipuan" tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.