Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Suwena Gagahi Korbannya di Tegalan Seusai Mandi

pencabulan
TETAPKAN - Wakapolres Kompol Nengah Sadiarta tetapkan tersangka pelaku pencabulan anak dan BB dalam jumpa Pers, Senin (27/6).

Semarapura, Bali Tribune

Kasus yang menyedot perhatian publik di Klungkung yang dialami  korbannya gadis masih dibawah umur akhirnya berujung dengan diseretnya pelaku ke sel jeruji besi Polres Klungkung. Senin (27/6), secara resmi Wakapolres Klungkung Kompol  Nengah Sadiarta ,SH,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno, SH, menggelar jumpa Perss, di Rupatama Polres Klungkung.

Dipaparkan Wakapolres bahwa  Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap tersangka I Nengah Suwena, umur 43 tahun, pekerjaan tukang, alamat Br Apet, Desa Selat, Klungkung sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak gadis di bawah umur YY, umur 14 tahun, anak kelas VI SD di Klungkung yang tak lain adalah keponakan tersangka Suwena  sendiri.

Dikatakan juga, Tersangka Nengah Suwena  melakukan pelecehan seksual terhadap korban YY pada bulan September 2015 ditiga lokasi berbeda . Aksi bejat pelaku pertama dilakukan di tegalan dan pada dua aksi berikutnya tersangka memperlakukan kayaknya adegan layak sensor ini di kandang sapi milik tersangka pelaku Nengah Suwena sendiri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa terdapat bukti keterangan korban dan hasil visum sementara yang menyatakan terdapat luka robek pada selaput dara korban, serta diperolehnya beberapa keterangan saksi-saksi disekitar tempat kejadian perkara yang pernah melihat keberadaan korban bersama dengan tersangka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung telah menaikkan kasus tersangka S dari laporan kejadian (LK) menjadi Laporan Polisi (LP).  Untuk kasus ini, sampai dengan saat ini Penyidik telah memeriksa 5 orang saksi termasuk korban sendiri dan tenaga akhli Visum. Motif perlakuan tersangka dengan korbannya YY ini gampang terjadi karena masih adanya hubungan kekerabatan dengan korbannya.

Yang memprihatinkan, terjadinya kasus pencabulan ini berawal dari prilaku tersangka sendiri yang nyeleneh dengan seringnya tersangka  mengintip korban di saat korbannya mandi di areal terbuka sehingga nafsu bejat pelaku timbul. Kejadian awalnya diketahui ketika pelaku  kebetulan saat melihat korban lewat di tegalan seorang diri dan tersangka Nengah Suwena langsung  membekap dan menarik  tangannya pelaku dan diajak bersetubuh adegan layak sensor. ”Mengenai tempat TKP lainnya kita  penyidik masih mendalami dan  masih lidik, kemungkinan hal itu bisa ada,” jelas  wakapolres Sadiarta seraya menyebutkan  mungkin masih ada TKP lainnya.

Terhadap kasus ini Penyidik Polres Klungkung mengamankan barang bukti milik korban berupa  satu lembar celana panjang warna hitam motif bunga-bunga, satu buah celana dalam pink, satu celana pendek hitam, satu BH warna kuning, dan milik tersangka satu celana pendek warna biru, satu celana dalam warna coklat dan satu baju kaos wrana hitam.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka S yaitu pasal 76 D, jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak 5 (lima) Miliar Rupiah. Kini tersangka pelaku ditahan di Mapolres Klungkung untuk pendalaman kasusnya apa ada korban lainnya yang mungkin belum terdeteksi.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.