Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemakai Narkoba Bawa Senjata Api

Bali Tribune/ SENPI – Tersangka pemakai narkoba yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) didiring ke tahanan Polresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemakai narkoba, Anak Agung Putu Paranatha (38) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Denpasar di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, Sabtu (5/10) pukul 18.00 Wita.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,40 gram dan satu pucuk senjata api jenis Revolver kaliber 22 beserta lima butir peluru.

Penangkapan tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian petugas melihat yang bersangkutan melintas di Jalan By Pass Kuta, lalu petugas langsung melakukan penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di genggaman tangan kiri dan di tas pinggang ditemukan satu pucuk senpi Revolver kaliber 22 dengan lima butir peluru.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, namun nihil ditemukan barang bukti lainnya," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (15/10).

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Agus dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan. Sementara senjata api didapat dari seseorang yang dipanggil Dekmong yang dibeli seharga Rp 15 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, memegang senpi untuk menjaga dirinya," terang Ruddi.

Tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 milyar) dan Undang- Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api (dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun).

wartawan
Redaksi
Category

I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Tuan Rumah Kejurnas Kempo 2026

balitribune.co.id I Singaraja – Kabupaten Buleleng dipastikan menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kempo 2026. Federasi Kempo Indonesia (FKI) telah menunjuk Gelanggang Olahraga (GOR) Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Jinengdalem sebagai venue utama ajang yang akan berlangsung pada 8–11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Undang Decak Kagum Pengunjung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dentang gamelan berpadu dengan sentuhan modern menggema di Kalangan Angsoka, Denpasar, Senin (22/6/2026), saat Sanggar Seni Gargita Santhi dari Banjar Pacung, Desa Sangeh, sukses membuat penonton terpukau dan berdecak kagum.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.