Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemakai Narkoba Bawa Senjata Api

Bali Tribune/ SENPI – Tersangka pemakai narkoba yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) didiring ke tahanan Polresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemakai narkoba, Anak Agung Putu Paranatha (38) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Denpasar di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, Sabtu (5/10) pukul 18.00 Wita.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,40 gram dan satu pucuk senjata api jenis Revolver kaliber 22 beserta lima butir peluru.

Penangkapan tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian petugas melihat yang bersangkutan melintas di Jalan By Pass Kuta, lalu petugas langsung melakukan penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di genggaman tangan kiri dan di tas pinggang ditemukan satu pucuk senpi Revolver kaliber 22 dengan lima butir peluru.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, namun nihil ditemukan barang bukti lainnya," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (15/10).

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Agus dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan. Sementara senjata api didapat dari seseorang yang dipanggil Dekmong yang dibeli seharga Rp 15 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, memegang senpi untuk menjaga dirinya," terang Ruddi.

Tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 milyar) dan Undang- Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api (dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun).

wartawan
Redaksi
Category

Topeng Suluh Badung, Menghidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung menghadirkan kekuatan tradisi dalam Rekasadana (Pergelaran) Kesenian Khas Kabupaten pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui pementasan Topeng Suluh yang dibawakan Sanggar Seni Waduk, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, di Kalangan Ratna Kanda, Jumat (26/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata mengambil sumpah dan melantik sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat di bawahnya dalam mutasi jabatan yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (29/6/2026) siang. Dua orang Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  (Diskoperindag) terkena roitasi atau tukar jabatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disambut Antusias Penonton, Gong Kebyar Anak-anak Duta Badung Tampilkan Tabuh dan Tari Kreasi serta Dolanan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Tari dan Tabuh Rajapala Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, menjadi duta Badung di ajang Utsawa atau Parade Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026, Jumat (26/6/2026) di panggung terbuka Ardha Candra Art Center Denpasar. Saat itu, duta Badung tampil bareng dengan duta Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.