Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemakai Narkoba Bawa Senjata Api

Bali Tribune/ SENPI – Tersangka pemakai narkoba yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) didiring ke tahanan Polresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemakai narkoba, Anak Agung Putu Paranatha (38) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Denpasar di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, Sabtu (5/10) pukul 18.00 Wita.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,40 gram dan satu pucuk senjata api jenis Revolver kaliber 22 beserta lima butir peluru.

Penangkapan tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung, Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian petugas melihat yang bersangkutan melintas di Jalan By Pass Kuta, lalu petugas langsung melakukan penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di genggaman tangan kiri dan di tas pinggang ditemukan satu pucuk senpi Revolver kaliber 22 dengan lima butir peluru.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, namun nihil ditemukan barang bukti lainnya," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (15/10).

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Agus dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tempelan. Sementara senjata api didapat dari seseorang yang dipanggil Dekmong yang dibeli seharga Rp 15 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, memegang senpi untuk menjaga dirinya," terang Ruddi.

Tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 milyar) dan Undang- Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api (dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun).

wartawan
Redaksi
Category

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.