Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemanfaatan Posbakum Masih Kecil

Bali Tribune/ PERJANJIAN – Kerjasama antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar.



balitribune.co.id | Bangli - Data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 kepada Pengadilan Negeri Bangli masih kecil yakni hanya 10 orang atau hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. Ke depan diharapkan ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan tinggi dalam hal persentase pencari keadilan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina, SH.MH ditemui usai penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022. Selasa (11/1/22).

Menurut Redite Ika Septina, sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. “Setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum. Dan Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu,salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan,” jelasnya.

Kata Redite Ika Septina, Posbakum memilki tugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. “Kami berharap petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,” ujarnya.

Redite Ika Septina juga berharap petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, di antaranya keadilan,non diskriminasi, keterbukaan, akuntabalitas, kesekapatan geder dan perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan serta perlindungan bagi kelompok penyadang disabilitas dan perlindungan anak.

Penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022. dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, SH.MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A sebagai Pihak Kedua.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.