Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemanggilan Pejabat oleh Kejati Terkait Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru

Pj. Sekda Bangli, I Made Ari Pulasari
Bali Tribune / Pj. Sekda Bangli, I Made Ari Pulasari

balitribune.co.id | Bangli - Beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bangli dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (27/2). Pemanggilan beberapa pimpinan OPD tersebut berkaitan dengan keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru.

”Pemanggilan bukan terkait kasus pemerasan seperti yang  dimuat di beberapa media masa akan tetapi klarifikasi soal keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru yang notabene anggotanya para pejabat eselon II, Sekretaris, Kabag dan Camat,” ujar Pj Sekda Bangli, I Made Ari Pulasari, Jumat (28/2).

Menurut Ari Pulasari ada 6 pimpinan OPD yang dipanggil pihak Kejati Bali yakni Kepala BKPAD, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis PTSP dan Kadis PUPR Perkim serta Kadis Koperasi. 

“Sudah disampaikan secara gamblang ke penyidik Kejati terkait keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru,” ungkap Ari Pulasari.

Menurut mantan Kabag Humas Sekda Bangli ini, Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru ini dibentuk pada tanggal 22 November 2022 dan baru efektif berjalan per Januari 2023.

”Suka Duka ini merupakan kegiatan intern dan sifatnya pribadi dilakukan secara iklas atau tanpa paksaan dan penyetoran uang iuran secara sukarela. Tidak ada unsur pemerasaan dan tidak seluruh ASN ikut bergabung dalam suka duka ini,” jelas Ari Pulasari.

Disinggung jumlah anggota suka duka, kata Ari Pulasari sekitar 70 orang dan masing - masing membayar iuran Rp1,5 juta per bulan. 

Lanjut Ari Pulasari, uang iuran yang terkumpul di gunakan untuk membiaya kegiatan suka duka seperti melayat, memenuhi undangan perkawinan, menjenguk orang sakit, nobar di lapangan dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Bangli yang bersifat insidentil. 

“Penggunaan uang dipertangungjawabkan di akhir tahun jika ada sisa, uang akan dibagi secara proposional,” tegasnya. 

Kata Ari Pulasari, keberadaan suka duka  telah di bubarkan per Desember 2024. Hal ini dilakukan karena kondisi tidak kondusif yang mana kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya tidak berjalan sesuai harapan.

”Bukti ada yang melapor artinya ada diantara anggota yang tidak sepakat, maka salah satu jalan suka duka di bubarkan,” jelas Ari Pulasari. 

wartawan
SAM
Category

Antrean BBM Mulai Landai, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur menghilang. Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terganggu akibat keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Jawa. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melepas rem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Antrean di Sejumlah SPBU, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pastikan Kelancaran Distribusi BBM

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait penataan antrean dan kelancaran distribusi BBM, Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat melakukan monitoring terpadu di sejumlah SPBU, Minggu (18/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan antrean berjalan tertib, distribusi BBM lancar, serta situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Segera Bentuk Satgas Penyaluran BBM

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui surat No : B 21.500.1/16672/V Disnaker, Esdm meminta para bupati dalam wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak  bersubsidi pada Satuan Pengisian Bahan Bakar UMUM (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.