Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, Laporkan 4 Orang ke Polisi

Bali Tribune/LAPORAN – Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, I Wayan Medri (77) melaporkan 4 orang ke Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (25/9) dengan tuduhan pemalsuan dokumen silsilah. Mereka adalah Kornelius I Wayan Mega (63), Thomas I Nengah Suprata (60), I Wayan Emilius (51) dan I Nyoman Bernadus (51).
 
Wayan Medri melapor ke Polda Bali merupakan buntut panjang dari sengketa tanah Pura Hyang Pasek Gaduh yang berada di Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tanah Pura seluas 2,5 are itu merupakan tanah pusaka warisan keluarga dan sudah lama bersengketa.
 
Wayan Medri melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sukrayasa menjelaskan, sengketa tanah pada Pura tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, perkaranya sudah diproses mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Peninjauan Kembali (PK). Pertama, di Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan 22 Januari 2015. Dalam putusan dengan nomor 383/Pdt.G/2014/PN.DPS Wayan Medri dinyatakan kalah. Namun Wayan Medri melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan putusan dengan nomor 80/PDT/2015/PT.DPS Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 12 Agustus 2015 Wayan Medri dinyatakan menang. 
 
Perkaranya tak berhenti sampai di situ, tapi dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dalam putusan MA dengan nomor 92K/PDT/2016 Wayan Medri dinyatakan menang. Proses hukum terus berlanjut dengan PK dengan nomor 482 PK/PDT/2018 memenangkan terlapor. 
 
"Posisi hukum dalam dalil gugatan putusan PK itu menguatkan putusan PN Denpasar. Kebetulan putusan di PN Denpasar jadi pertimbangan PK dan menguatkan putusan tersebut. Atas kekalahan itu kami selaku kuasa hukum Wayan Medri melakukan kajian," ungkapnya.
 
Hasil kajian, terlapor diduga melakukan pemalsuan silsilah yang dibawa pada saat persidangan PK. Pemalsuan silsilah yang dimaksud itu lanjut adalah ada yang hilang atau terpotong pada garis keturunan dan ada juga kekurangan tanda tangan pengesahan. 
 
"Maka dari itu kami melakukan upaya hukum, yaitu dengan silsilah yang kami miliki. Data silsilah itu didapat dari penglingsir dan komponen masyarakat dari Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh tersebut. Jadi, inti laporan kami diduga terlapor ada indikasi memalsukan silsilah yang dipakai sebagai alat bukti surat waktu proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
 
Upaya melaporkan keempat orang itu adalah sebagai langkah antisipasi sebelum pura tersebut dieksekusi oleh PN Denpasar. “Terkait eksekusi pemberitahuan dari Pengadilan belum ada. Dalam konteks ini kami antisipasi. Dulu kamar perkaranya perdata kini kami bawa ke kamar pidana,” tutur Sukrayasa.
 
Sementara Wayan Medri mengaku keempat terlapor sebenarnya adalah bagian dari keluarga besarnya. Namun posisi hubungan kekeluargaannya jauh berpisah 4 turunan. Tanah tersebut merupakan milik dari Nang Rangin pada tahun 1846. Saat itu luas keseluruhannya 20,5 are. Setelah Nang Tangin meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan anak pertamanya, yakni I Rangin. 
 
Setelah I Rangin meninggal, kepemangkuan pura tersebut dilanjutkan putera pertamanya yakni, I Rawig. Setelah I Rawig meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh, I Nengah Lawa yang merupakan saudara sepupu dari, I Rawig  dan anak dari I Wangin. 
 
I Nengah Lawa diperkirakan jadi pemangku di pura tersebut diperkirakan tahun 1942-1962. Pada tahun 1962, I Nengah Lawa pindah kepercayaan memeluk agama Katolik. Kepemangkuan Pura tersebut ditinggalkannya sehingga diambil alih oleh anak dari I Rangin, Yaitu I Ketut Narwi. Setelah I Ketut Narwi meninggal kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh I Wayan Medri sampai sekarang. 
 
“Saat bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar keempat terlapor ini diduga memalsukan silsilah. Seolah I Rangin adalah leluhur mereka (terlapor - red) dan I Wangin yang sesungguhnya adalah leluhurnya, seolah menjadi leluhur kami,” jelasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.