Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembatasan Jam Operasional Toko Modern Bakal Dikaji Ulang, Pemkab Badung Siap Ikuti Permenkes Nomor 9/2020

Bali Tribune/ Made Widiana
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan mengkaji ulang pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional di wilayahnya. Itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 3 April 2020. Dimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.
 
Sebelumnya Pemkab Badung telah mengeluarkan instruksi  Nomor : 510/1957/Diskop. UKMP/Sekret ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020 untuk membatasi jam operasional toko modern dan toko tradisional. Nah, agar aturan tersebut selaras, Pemkab Badung mengaku segera melakukan perbaikan.
 
“Iya, kami akan segera mendiskusikan ini (Permenkes Nomor 9 Tahun 2020), karena sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor : 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Minggu (5/4).
 
Dalam Permenkes yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020, terutama pada pasal 13 ayat (7) menyebutkan sebagai berikut: Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
 
Sementara, Pemkab Badung berdasarkan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang resmi berlaku 1 April 2020 hingga 21 April 2020, jam operasional toko modern dan sejenisnya dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
 
“Saat diterbikan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, Permenkes dimaksud belum ada. Nah, sekarang dengan keluarnya aturan yang lebih tinggi, maka otomatis peraturan yang ada dibawahnya digugurkan oleh peraturan yang lebih tinggi,” kata mantan Camat Kuta Selatan itu sembari menyebut aturan serupa juga berlaku di daerah lain.
“Nanti seperti apa keputusan terbarunya, tentu akan dirilis lagi,” tukas Widiana. 
wartawan
I Made Darna
Category

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.