Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembina dan Ketua Yayasan ALM Tersangka Korupsi

KORUPSI - AKBP Nyoman Artana didampingi Kompol Wayan Artha memperlihatkan berkas yang disita sebagai barang bukti.

BALI TRIBUNE -  Dua pengurus Yayasan Al-Ma'ruf (ALM), yaitu Pembina pengurus yayasan berinisial H. MS (42) dan Ketua yayasan berinisial H MAN (38) menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Denpasar tahun 2016. Selain kedua pengurus yayasan, seorang wanita sebagai perantara berinisial SMS (43) juga menyandang status tersangka karena diduga turut serta.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat Nomor: LP/77/I/2018/Bali/Resta Dps, 19 Januari 2018 tentang dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf bersumber APBDP Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka H. MAN selaku Ketua Yayasan ALM dan selaku pemohon hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD, tidak dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut senilai Rp200 juta.

"Dalam prosesnya setelah dapat dana, kegiatan tersebut tidak dilaksakanakan. Dalam laporan pertanggung jawaban  mempergunakan nota dan kwitansi fiktif, dan dalam pengajuan permohonan tersebut dibantu tersangka H. MS dan SMS," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk, siang kemarin.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka  H. MAN tersebut telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp200 juta. Menariknya, setelah mengetahui kasus tersebut dalam proses penyidikan pihak kepolisian, tersangka mengembalikan uang Rp200 juta tersebut.

Sementara barang bukti yang disita polisi, yaitu satu berkas proposal Ketua Yayasan ALM Denpasar kepada Walikota Denpasar tanggal 25 Mei 2015, empat lembar dokumen perjalanan ziarah Wali Songo dan  dokumen pakaian seragam ziarah Wali Songo dan beberapa barang bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.