Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Tipiring

Bali Tribune/ DENDA - Tampak oknum warga dijatuhi denda dalam sidang Tipiring di PN Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Warga Klungkung mulai saat ini sebaiknya jangan lagi melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya ataupun melanggar ketertiban umum dengan  berjualan disembarangan tempat yang tidak diperuntukkan untuk itu.

Seperti yang dialami oleh warga pedagang keliling asal Lombok yang diketahui bernama Suparwadi,yang terpergok petugas yang telah menyanggongi aksinya membuang sampah sembarangan, warga yang tidak disiplin ini langsung  ditangkap Tim Yustisi dan memprosesnya dengan Tindakan Tipiring sesuai ketentuan Perda No 7 tahun 2014 tentang pengeloaan sampah.

Warga yang selama di Bali berdomisili di kawasan Banjar Bendul ini terbukti menurut Kasatpol PP Putu Suarta SH ,yang bersangkutan dipergoki petugas yang sudah menyanggonginya ditempat terlarang untuk membuang sampah di kawasan pojok Pasar Galiran,KLungkung.

Lebih jauh Kasatpol PP/Damkar KLungkung Putu Suarta mengaku sudah sangat sering melakukan pembinaan secara persuasif ,namun karena selalu ada warga berbuuat bandel akhirnya Tim Yustisi menurunkan petugas khusus untuk memata matai aktifitas warga yang suka buang sampah sembarangan tersebut.

“Tim Yustisi pada Senin malam ( 15/11) lalu bersama staaf DLHP Klungkung melakukan pemantauan dan kami tunggu sampai jam 11 malam di pojok pasar Galiran, tepatnya diujung jalan mahoni. Karena dikawasan tersebut sudah terpasang tanda larangan membuang sampah  sembarangan ditempat tersebut ,namun karena sering bandel  membuang sampah di tempat tersebut kami  pergoki oknum warga tadi dan langsung  dikenai ditindak tipiring,” terang Putu Suarta.

Karena itu sesuai dengan sidang Tipiring yang digelar Kamis(18/11) pagi diajukan ke pengadilam tipiring dan oknum warga ttersebut dikenai  denda Rp 300 ribu serta denda oerkara Rp 5000. “Diharapkan dengan adanya ketegasan Tim dengan melanjutkan kesidang Tipiring terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya ,diharafkan warga akan  lebih hati hati karena tindakan oknum warga akan selalu kami pantau. Kalau apes ya siap siap dikenai tindakan sidang Tipiring,” teg Putu Suarta.

wartawan
SUG
Category

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.