balitribune.co.id | Semarapura - Warga Klungkung mulai saat ini sebaiknya jangan lagi melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya ataupun melanggar ketertiban umum dengan berjualan disembarangan tempat yang tidak diperuntukkan untuk itu.
Seperti yang dialami oleh warga pedagang keliling asal Lombok yang diketahui bernama Suparwadi,yang terpergok petugas yang telah menyanggongi aksinya membuang sampah sembarangan, warga yang tidak disiplin ini langsung ditangkap Tim Yustisi dan memprosesnya dengan Tindakan Tipiring sesuai ketentuan Perda No 7 tahun 2014 tentang pengeloaan sampah.
Warga yang selama di Bali berdomisili di kawasan Banjar Bendul ini terbukti menurut Kasatpol PP Putu Suarta SH ,yang bersangkutan dipergoki petugas yang sudah menyanggonginya ditempat terlarang untuk membuang sampah di kawasan pojok Pasar Galiran,KLungkung.
Lebih jauh Kasatpol PP/Damkar KLungkung Putu Suarta mengaku sudah sangat sering melakukan pembinaan secara persuasif ,namun karena selalu ada warga berbuuat bandel akhirnya Tim Yustisi menurunkan petugas khusus untuk memata matai aktifitas warga yang suka buang sampah sembarangan tersebut.
“Tim Yustisi pada Senin malam ( 15/11) lalu bersama staaf DLHP Klungkung melakukan pemantauan dan kami tunggu sampai jam 11 malam di pojok pasar Galiran, tepatnya diujung jalan mahoni. Karena dikawasan tersebut sudah terpasang tanda larangan membuang sampah sembarangan ditempat tersebut ,namun karena sering bandel membuang sampah di tempat tersebut kami pergoki oknum warga tadi dan langsung dikenai ditindak tipiring,” terang Putu Suarta.
Karena itu sesuai dengan sidang Tipiring yang digelar Kamis(18/11) pagi diajukan ke pengadilam tipiring dan oknum warga ttersebut dikenai denda Rp 300 ribu serta denda oerkara Rp 5000. “Diharapkan dengan adanya ketegasan Tim dengan melanjutkan kesidang Tipiring terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya ,diharafkan warga akan lebih hati hati karena tindakan oknum warga akan selalu kami pantau. Kalau apes ya siap siap dikenai tindakan sidang Tipiring,” teg Putu Suarta.