Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Tipiring

Bali Tribune/ DENDA - Tampak oknum warga dijatuhi denda dalam sidang Tipiring di PN Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Warga Klungkung mulai saat ini sebaiknya jangan lagi melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya ataupun melanggar ketertiban umum dengan  berjualan disembarangan tempat yang tidak diperuntukkan untuk itu.

Seperti yang dialami oleh warga pedagang keliling asal Lombok yang diketahui bernama Suparwadi,yang terpergok petugas yang telah menyanggongi aksinya membuang sampah sembarangan, warga yang tidak disiplin ini langsung  ditangkap Tim Yustisi dan memprosesnya dengan Tindakan Tipiring sesuai ketentuan Perda No 7 tahun 2014 tentang pengeloaan sampah.

Warga yang selama di Bali berdomisili di kawasan Banjar Bendul ini terbukti menurut Kasatpol PP Putu Suarta SH ,yang bersangkutan dipergoki petugas yang sudah menyanggonginya ditempat terlarang untuk membuang sampah di kawasan pojok Pasar Galiran,KLungkung.

Lebih jauh Kasatpol PP/Damkar KLungkung Putu Suarta mengaku sudah sangat sering melakukan pembinaan secara persuasif ,namun karena selalu ada warga berbuuat bandel akhirnya Tim Yustisi menurunkan petugas khusus untuk memata matai aktifitas warga yang suka buang sampah sembarangan tersebut.

“Tim Yustisi pada Senin malam ( 15/11) lalu bersama staaf DLHP Klungkung melakukan pemantauan dan kami tunggu sampai jam 11 malam di pojok pasar Galiran, tepatnya diujung jalan mahoni. Karena dikawasan tersebut sudah terpasang tanda larangan membuang sampah  sembarangan ditempat tersebut ,namun karena sering bandel  membuang sampah di tempat tersebut kami  pergoki oknum warga tadi dan langsung  dikenai ditindak tipiring,” terang Putu Suarta.

Karena itu sesuai dengan sidang Tipiring yang digelar Kamis(18/11) pagi diajukan ke pengadilam tipiring dan oknum warga ttersebut dikenai  denda Rp 300 ribu serta denda oerkara Rp 5000. “Diharapkan dengan adanya ketegasan Tim dengan melanjutkan kesidang Tipiring terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya ,diharafkan warga akan  lebih hati hati karena tindakan oknum warga akan selalu kami pantau. Kalau apes ya siap siap dikenai tindakan sidang Tipiring,” teg Putu Suarta.

wartawan
SUG
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.