Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Purnawirawan Polri Terancam Mati

penjara
LENGKAP - Tersangka pembunuh purnawirawan Polri saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (19/3). Oleh kejaksaan mereka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Menyusul berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda (58) dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Denpasar, Senin (19/3).

Keempat tersangka yang dilimpahkan itu, masing-masing I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Dalam kasus ini, berkas perkara untuk tersangka Astika, yang merupakan otak dari kasus pembunuhan di split (terpisah) dengan tiga tersangka lainnya yang dalam satu berkas.

Dengan demikian, berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan meteril. Selanjuntnya pihak Kejari Denpasar akan mempersiapkan surat dakwaan.

"Tahapan selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

Dalam menangani perkara ini, pihak Kejari Denpasar menunjuk jaksa I Kadek Wahyudi Ardika sebagai ketua tim jaksa. "Kita hanya punya waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Selama 20 hari itu, para tersangka kami titipkan di LP Kerobokan, Badung," lanjutnya.

Dalam berkas tersangka Astika disebutkan, berawal dari ditemukannya mayat dengan posisi telentang di lantai kamar di rumah Perum Nuasa Utama No.30, Ubung Kaja, Denpasar Utara, (19/12/2017) sekitar pukul  07.30 Wita. Mayat atasnama I Made Suanda itu diduga korban pembunuhan. Sebelumnya korban pamit dari rumah, (15/12/2017) sekitar pukul 11.30 Wita untuk pergi ke bank dalam rangka transaksi jual mobil Jazz miliknya.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka I Gede Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Mulanya, tersangka Astika pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2017 mengajak ketiga tersangka lainnya ke rumah milik korban di Perum Nuansa Utama No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Lalu, mengatur rencana dengan  memberi kopi yang sudah dicampur obat tidur supaya korban tertidur dan setelah tidur mobilnya diambil. Setelah korban datang membawa mobil Jazz yang akan dijual, korban dipersilakan masuk ke ruang tamu kemudian disuguhkan kopi yang sudah dicampur obat tidur. Dalam obrolan disepakati harga mobil Rp158.000.000, namun alasan tersangka Astika tunggu sebentar ibunya masih mengambil uang untuk membayar mobil tersebut.

Korban kemudian meminum kopi yang disuguhkan, namun sampai satu jam tidak ada reaksi dan korban menanyakan "kok lama" tiba-tiba tersangka Astika memukul wajah korban sampai terjatuh dan kepala belakang membentur tembok. Lalu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memegang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.

Selanjutnya tersangka Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, ketiga tersangka lainnya mengikuti dari belakang. Para tersangka kemudian menjual mobil itu seharga Rp148.000.000, hasil penjualan mobil itu kemudian dibagi kepada tiga tersangka masing-masing mendapat Rp10 juta dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan  3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.