BALI TRIBUNE - Menyusul berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda (58) dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Denpasar, Senin (19/3).
Keempat tersangka yang dilimpahkan itu, masing-masing I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Dalam kasus ini, berkas perkara untuk tersangka Astika, yang merupakan otak dari kasus pembunuhan di split (terpisah) dengan tiga tersangka lainnya yang dalam satu berkas.
Dengan demikian, berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan meteril. Selanjuntnya pihak Kejari Denpasar akan mempersiapkan surat dakwaan.
"Tahapan selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.
Dalam menangani perkara ini, pihak Kejari Denpasar menunjuk jaksa I Kadek Wahyudi Ardika sebagai ketua tim jaksa. "Kita hanya punya waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Selama 20 hari itu, para tersangka kami titipkan di LP Kerobokan, Badung," lanjutnya.
Dalam berkas tersangka Astika disebutkan, berawal dari ditemukannya mayat dengan posisi telentang di lantai kamar di rumah Perum Nuasa Utama No.30, Ubung Kaja, Denpasar Utara, (19/12/2017) sekitar pukul 07.30 Wita. Mayat atasnama I Made Suanda itu diduga korban pembunuhan. Sebelumnya korban pamit dari rumah, (15/12/2017) sekitar pukul 11.30 Wita untuk pergi ke bank dalam rangka transaksi jual mobil Jazz miliknya.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka I Gede Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Mulanya, tersangka Astika pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2017 mengajak ketiga tersangka lainnya ke rumah milik korban di Perum Nuansa Utama No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Lalu, mengatur rencana dengan memberi kopi yang sudah dicampur obat tidur supaya korban tertidur dan setelah tidur mobilnya diambil. Setelah korban datang membawa mobil Jazz yang akan dijual, korban dipersilakan masuk ke ruang tamu kemudian disuguhkan kopi yang sudah dicampur obat tidur. Dalam obrolan disepakati harga mobil Rp158.000.000, namun alasan tersangka Astika tunggu sebentar ibunya masih mengambil uang untuk membayar mobil tersebut.
Korban kemudian meminum kopi yang disuguhkan, namun sampai satu jam tidak ada reaksi dan korban menanyakan "kok lama" tiba-tiba tersangka Astika memukul wajah korban sampai terjatuh dan kepala belakang membentur tembok. Lalu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memegang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.
Selanjutnya tersangka Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, ketiga tersangka lainnya mengikuti dari belakang. Para tersangka kemudian menjual mobil itu seharga Rp148.000.000, hasil penjualan mobil itu kemudian dibagi kepada tiga tersangka masing-masing mendapat Rp10 juta dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan 3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.