Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Purnawirawan Polri Terancam Mati

penjara
LENGKAP - Tersangka pembunuh purnawirawan Polri saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (19/3). Oleh kejaksaan mereka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Menyusul berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda (58) dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Denpasar, Senin (19/3).

Keempat tersangka yang dilimpahkan itu, masing-masing I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Dalam kasus ini, berkas perkara untuk tersangka Astika, yang merupakan otak dari kasus pembunuhan di split (terpisah) dengan tiga tersangka lainnya yang dalam satu berkas.

Dengan demikian, berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan meteril. Selanjuntnya pihak Kejari Denpasar akan mempersiapkan surat dakwaan.

"Tahapan selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

Dalam menangani perkara ini, pihak Kejari Denpasar menunjuk jaksa I Kadek Wahyudi Ardika sebagai ketua tim jaksa. "Kita hanya punya waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Selama 20 hari itu, para tersangka kami titipkan di LP Kerobokan, Badung," lanjutnya.

Dalam berkas tersangka Astika disebutkan, berawal dari ditemukannya mayat dengan posisi telentang di lantai kamar di rumah Perum Nuasa Utama No.30, Ubung Kaja, Denpasar Utara, (19/12/2017) sekitar pukul  07.30 Wita. Mayat atasnama I Made Suanda itu diduga korban pembunuhan. Sebelumnya korban pamit dari rumah, (15/12/2017) sekitar pukul 11.30 Wita untuk pergi ke bank dalam rangka transaksi jual mobil Jazz miliknya.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka I Gede Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Mulanya, tersangka Astika pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2017 mengajak ketiga tersangka lainnya ke rumah milik korban di Perum Nuansa Utama No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Lalu, mengatur rencana dengan  memberi kopi yang sudah dicampur obat tidur supaya korban tertidur dan setelah tidur mobilnya diambil. Setelah korban datang membawa mobil Jazz yang akan dijual, korban dipersilakan masuk ke ruang tamu kemudian disuguhkan kopi yang sudah dicampur obat tidur. Dalam obrolan disepakati harga mobil Rp158.000.000, namun alasan tersangka Astika tunggu sebentar ibunya masih mengambil uang untuk membayar mobil tersebut.

Korban kemudian meminum kopi yang disuguhkan, namun sampai satu jam tidak ada reaksi dan korban menanyakan "kok lama" tiba-tiba tersangka Astika memukul wajah korban sampai terjatuh dan kepala belakang membentur tembok. Lalu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memegang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.

Selanjutnya tersangka Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, ketiga tersangka lainnya mengikuti dari belakang. Para tersangka kemudian menjual mobil itu seharga Rp148.000.000, hasil penjualan mobil itu kemudian dibagi kepada tiga tersangka masing-masing mendapat Rp10 juta dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan  3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.