Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemelihara 5 Burung Dilindungi, Diganjar 7 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - Purnita duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar mendengarkan vonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Purnita alias Andika (37) yang diadili karena menyimpan dan memelihara 5 ekor burung langka tak bisa menyembunyikan rasa harap-harap cemas, saat menjalani proses persidangan yang sudah mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/7). 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra tersebut,  harapan Purnita agar diberi hukuman ringan berakhir pupus. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda 10 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
 
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah yang bisa diganti dengan 4 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup," tegas Hakim Bambang dalam amar putusannya.
 
Majelis hakim menilai perbuatan pria yang tinggal di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung, melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 
 
Menanggapi putusan ini, baik JPU yang diwakili Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang tidak diampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seusai ketua Hakim mengetok palu tanda sidang selesai, terdakwa tampak linglung dan bengong sekian menit duduk di kursi panasnya. Dia baru beranjak saat Jaksa Teja menyuruhnya untuk duduk di kursi pengunjung, karena kursi tersebut akan diduduki oleh terdakwa lainnya.
 
Sebagaimana diketahui,  terdakwa diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka di rumahnya, pada 24 Januaria 2019. Saat itu, aparat dari Polda Bali berhasil mengamankan 5 ekor satwa unggas.
 Diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
 
"Terdakwa mengaku hanya penghoby burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli. Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018," kata Jaksa. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka. Dari informasi itu, Polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat ijin. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.