Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemelihara 5 Burung Dilindungi, Diganjar 7 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - Purnita duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar mendengarkan vonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Purnita alias Andika (37) yang diadili karena menyimpan dan memelihara 5 ekor burung langka tak bisa menyembunyikan rasa harap-harap cemas, saat menjalani proses persidangan yang sudah mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/7). 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra tersebut,  harapan Purnita agar diberi hukuman ringan berakhir pupus. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda 10 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
 
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah yang bisa diganti dengan 4 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup," tegas Hakim Bambang dalam amar putusannya.
 
Majelis hakim menilai perbuatan pria yang tinggal di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung, melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 
 
Menanggapi putusan ini, baik JPU yang diwakili Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang tidak diampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seusai ketua Hakim mengetok palu tanda sidang selesai, terdakwa tampak linglung dan bengong sekian menit duduk di kursi panasnya. Dia baru beranjak saat Jaksa Teja menyuruhnya untuk duduk di kursi pengunjung, karena kursi tersebut akan diduduki oleh terdakwa lainnya.
 
Sebagaimana diketahui,  terdakwa diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka di rumahnya, pada 24 Januaria 2019. Saat itu, aparat dari Polda Bali berhasil mengamankan 5 ekor satwa unggas.
 Diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
 
"Terdakwa mengaku hanya penghoby burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli. Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018," kata Jaksa. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka. Dari informasi itu, Polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat ijin. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Harga Telur Ayam Anjlok, Peternak Terancam Gulung Tikar

balitribune.co.id I Amlapura - Sejak beberapa pekan terakhir ini harga telur ayam di tingkat peternak di sebagian besar daerah di Indonesia anjlok cukup drastis. Hal ini juga dialami oleh seluruh peternak di Kabupaten Karangasem, salah satunya para peternak di sentra peternakan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pelepasan Burung Tandai Pembukaan Penglipuran Village Festival XIII

balitribune.co.id I Bangli - Perhelatan  Penglipuran Village Festival (PVF) XIII Tahun 2026 secara resmi dibuka pada Kamis (9/7/2026) ditandai pelepasan burung ke udara. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,  pembukaan festival yang telah masuk 100 Karisma Event Nusantara untuk keempat kalinya ini, dipusatkan di Tugu Makam Pahlawan Penglipuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Pirolisis Tak Kunjung Beroperasi, Sampah Residu Menumpuk di TOSS Center Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Tumpukan sampah residu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, masih belum teratasi. Mesin pengolah sampah berteknologi pirolisis yang diharapkan menjadi solusi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu kedatangan teknisi ahli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kambuh saat Bermotor, Penyandang Epilepsi Jatuh dan Tewas di Aliran Irigasi

balitribune.co.id I Gianyar - Warga Banjar Anggar Kasih, Medahan, Blahbatuh, Kamis (9/7/2026) siang digegerkan dengan musibah yang menimpa  warganya, Wayan Edi Parwata (35).  Orang dengan Epilepsi (ODE) atau penyandang epilepsi ini ditemukan meninggal dunia di aliran irigasi. Sebelumnya sempat  dilaporkan hilang usai diduga mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.