Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemelihara 5 Burung Dilindungi, Diganjar 7 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - Purnita duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar mendengarkan vonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Purnita alias Andika (37) yang diadili karena menyimpan dan memelihara 5 ekor burung langka tak bisa menyembunyikan rasa harap-harap cemas, saat menjalani proses persidangan yang sudah mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/7). 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra tersebut,  harapan Purnita agar diberi hukuman ringan berakhir pupus. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda 10 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
 
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah yang bisa diganti dengan 4 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup," tegas Hakim Bambang dalam amar putusannya.
 
Majelis hakim menilai perbuatan pria yang tinggal di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung, melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 
 
Menanggapi putusan ini, baik JPU yang diwakili Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang tidak diampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seusai ketua Hakim mengetok palu tanda sidang selesai, terdakwa tampak linglung dan bengong sekian menit duduk di kursi panasnya. Dia baru beranjak saat Jaksa Teja menyuruhnya untuk duduk di kursi pengunjung, karena kursi tersebut akan diduduki oleh terdakwa lainnya.
 
Sebagaimana diketahui,  terdakwa diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka di rumahnya, pada 24 Januaria 2019. Saat itu, aparat dari Polda Bali berhasil mengamankan 5 ekor satwa unggas.
 Diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
 
"Terdakwa mengaku hanya penghoby burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli. Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018," kata Jaksa. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka. Dari informasi itu, Polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat ijin. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.