Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Harga Lebih Terjangkau

bandara
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam upaya menekan lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang hendak mudik serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional. Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara meningkat.

Berdasarkan PMK-18/2025, berikut ketentuan utama terkait insentif PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi:

1. PPN Ditanggung Penumpang – Penumpang tetap membayar PPN sebesar 5% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
2. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) – Pemerintah menanggung 6% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
3. Cakupan Tarif – Insentif PPN ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang dikenakan maskapai.
4. Periode Berlaku – Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
5. Kewajiban Maskapai – Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi PPN DTP ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau. Dengan begitu, arus mudik Idulfitri tahun ini dapat berjalan lebih lancar,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id).

wartawan
ARW
Category

Pengurus KONI Kota Denpasar Dikukuhkan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengurus KONI Kota Denpasar periode 2025-2029 di bawah ketua umum Putu Yudi Atmika secara resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum KONI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan yang disaksikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara sekaligus membuka rapat kerja di Gedung Sewaka Darma, Lumintang, Denpasar, Jumat (7/3) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Pangdam:  Kedewasaan Seseorang Tercermin dari Cara Selesaikan Masalah

balitribune.co.id | Denpasar - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni menyampaikan, setiap orang, tanpa memandang pangkat atau jabatan, pasti menghadapi permasalahan dalam hidup. Namun, kedewasaan seseorang tercermin dari bagaimana cara ia menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Buka Bank BPD Bali-Undiknas Rektor Cup Basketball Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Bank BPD Bali-Undiknas Rektor Cup Basketball Tahun 2025 yang ditandai dengan Tip Off di Lapangan Basket GOR Ngurah Rai Denpasar pada Minggu (9/3).

Baca Selengkapnya icon click

Mes Yayasan FNPF Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Kebakaran hebat menghanguskan mes atau asrama yang dibangun Yayasan  Burung FNPF (Friends of the National Parks Foundation) di Banjar Bodong, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (6/3) sore lalu. Musibah ini menghanguskan 6 mes miliki FNPF dan menimbulkan kerugian sekitar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.