Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Terima Putusan MK Soal Batas Usia Capres

Bali Tribune / Wakil Presiden Ma'aruf Amin saat memberikan keterangan seusai membuka AALCO ke 61 di Nusa Dua

balitribune.co.id | Nusa DuaPemerintah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres - Cawapres yang diajukan PSI. Kepastian ini disampaikan langsung Wakil Presiden, Ma'aruf Amin seusai membuka Asian Africa Legal Consultative Organization (AALCO) ke 61 di Nusa Dua, Senin (16/10) siang. "Terkait putusan MK, menurut saya adalah kewenangan yudikatif. Pemerintah tentunya menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," katanya. 

MK dalam putusannya yang dibaca Ketua MK, Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sehingga usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres. Dalam pertimbangannya, Hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres/Cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat Undang - Undang. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Sebab bukan kebiasaan atau konvensi. MK juga menolak argumen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat. "Pengaturan menteri menjadi hak prerogatif presiden," kata Hakim MK, Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia Partai Garuda, dan sejumlah Kepala Daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia Capres - Cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam Pasal tersebut diganti berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan. 

wartawan
RAY
Category

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.