Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

klarifikasi usaha limbah ayam
Bali Tribune / KLARIFIKASI - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung meminta klarifikasi pemilik usaha pengolahan limbah bulu ayam di Desa Tojan.

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemilik usaha berinisial KS, 52 dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 Wita untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pengolahan limbah bulu ayam yang belakangan dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemilik usaha mengakui operasional pengolahan limbah bulu ayam yang berlokasi di Desa Tojan belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengakui baru memiliki NIB. Setelah diberikan penjelasan oleh OPD terkait, yang bersangkutan memahami bahwa izin yang dimiliki belum lengkap sehingga belum dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ujar Suwarbawa.

Dalam rapat tersebut Satpol PP juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) berhalangan hadir.

Hasil pertemuan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pemilik usaha. Dalam surat tersebut, KS menyatakan benar operasional pengolahan limbah bulu ayam yang dijalankannya belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemilik usaha juga menyatakan sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan operasional mulai Jumat (5/6/2026) sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, termasuk validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari DLHP Kabupaten Klungkung.

Menurut Suwarbawa, sebelum penghentian berlaku, pemilik usaha hanya diberikan toleransi selama satu hari untuk membersihkan bahan baku limbah bulu ayam yang sudah terlanjur berada di lokasi usaha.

“Mulai besok yang bersangkutan sudah bersedia menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Suwarbawa menambahkan, penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak otomatis memberikan izin penuh untuk menjalankan usaha. Setelah NIB terbit, pelaku usaha masih wajib memenuhi sejumlah perizinan dasar, termasuk aspek lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLHP.

Ia menegaskan keberadaan izin nantinya juga tidak serta-merta membenarkan operasional usaha apabila dalam pelaksanaannya tetap menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

“Kalaupun nanti izin sudah lengkap tetapi dalam kenyataannya menimbulkan gangguan, tentu akan ada tindakan sesuai kewenangan yang kami miliki. Aspek lingkungan dan ketertiban umum tetap harus dipenuhi,” ujar Suwarbawa.

Dalam pertemuan tersebut, Perbekel Desa Tojan, Wayan Suastawa juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait dampak bau yang ditimbulkan aktivitas pengolahan limbah bulu ayam. Warga disebut telah beberapa kali menyampaikan keluhan karena aroma menyengat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Yang jelas dalam keputusan Satpol PP Klungkung mulai hari Jumat, 5 Juni 2026 pemilik usaha sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan Operasional Pengolahan Limbah Bulu Ayam berlokasi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung sebelum validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan perijinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan pemilik usaha, limbah bulu ayam tersebut dikeringkan dan dijual sebagai bahan baku pakan ternak ke Pulau Jawa. Usaha tersebut diklaim baru beroperasi sekitar 15 hari sebelum akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan warga sekitar.

wartawan
SUG
Category

Diduga Terseret Arus saat Tangkap Ikan, Nelayan di Lalanglinggah Ditemukan Meninggal

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang nelayan asal Banjar Dinas Yeh Bakung I Nyoman Wiratmaja (56) yang sempat dilaporkan hilang terseret arus laut di Pantai Yeh Bakung akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan terdampar di pesisir pantai tetangga setelah proses pencarian semalaman oleh warga dan aparat sejak Selasa (29/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

90 Ribu Kendaraan di Buleleng Tunggak Pajak

balitribune.co.id | Singaraja - Persoalan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Buleleng masih menjadi pekerjaan besar bagi Samsat Singaraja. Sekitar 90 ribu kendaraan roda dua dan roda empat tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya. Di tengah tingginya angka tunggakan tersebut, realisasi penerimaan PKB hingga kini baru mencapai 73,72 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Warga Nigeria Diamankan, Satu Nekat Kabur, Dua Ngumpet di Kamar Mandi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan mengamankan empat warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang WNA sempat nekat melarikan diri mengendarai sepeda motor, sementara dua lainnya ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kos, Rabu (23/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghargaan Kategori Hospitality, Service & Retail Mendorong Pengelola Kawasan Pariwisata Menjaga Kualitas Destinasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menganggap penghargaan kategori Hospitality, Service & Retail dari lembaga survei atau lembaga penilaian kepada kawasan pariwisata ini merupakan tanggung jawab untuk terus menjaga kualitas pengembangan dan pengelolaan destinasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Pelengkap, WIG Dorong Gastronomi Jadi Magnet Utama Wisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dimulai dari Jakarta dan Bali pada 2025, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia kini membawa Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 masuk lebih dalam ke akar gastronomi Nusantara melalui Solo dan Yogyakarta. Dipilihnya Solo dan Yogyakarta karena sebagai pusat tradisi keraton, pasar lokal, dan ruang kuliner yang hidup menyatu di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.