Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pakai Surat Palsu

made tarip dan kuasa hukum
Bali Tribune / Made Tarip Widarta, dan kawan kawan  bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Mapolda Bali, Sabtu (19/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Komisaris Utama PT Intiland sekaligus pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran, Sinarto Darmawan dilaporkan oleh I Made Tarip Widarta ke Polda Bali karena menggunakan surat yang isinya tidak benar atau diduga palsu. Laporan Made Tarip Widarta teregister Laporan Polisi Nomor: STPL/236/IV/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2025. 

Sebelumnya I Made Tarip juga melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Agustus 2024.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan dari pihak Sinarto Darmawan dalam perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 927/Pdt.G/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara itu pada hari Senin, 14 April 2025. Sebab, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 79/Pdt/2025/PT Bali, tgl 14 April 2025 yang dipimpin Abdul Halim Amran, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Suwarno, SH, MH, dan A. Bondan, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menerima permohonan Banding dari Pembanding I Made Tarip Widarta semula para tergugat tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 927/Pdt.G/2024/PN. Dps tanggal 17 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut, mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard). Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

Kuasa hukum I Made Tarip Widarta, dan kawan kawan, Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office mengatakan, sangat aneh dalam perkara ini karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dan tanggal terbitnya sama tetapi berbeda isinya. Di dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; "menghukum para tergugat (Ic. Tergugat I sampai dengan Tergugat V) dan Para Turut Tergugat (Ic. Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo". Sementara amar putusan versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya menyatakan; "menghukum tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV, Tergugat VII menjadi atas nama Penggugat". Hal ini yang diduga kuat adanya putusan sesat atau palsu karena sebuah perkara dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun yang sama, namun terdapat dua isi putusan yang berbeda. 

"Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal, bulan, tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asli", ungkapnya di Denpasar, Minggu (20/4/2025).

Akibat adanya perbedaan atau perubahan dalam amar putusan yang ke dua tersebut, Fitraman sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali pada 24 Maret 2025 untuk mengajukan memori banding tambahan terhadap Putusan PN Denpasar tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 927/PDT.G/2024/PN Dps. Bahwa para pembanding yang semula para tergugat mengajukan memori banding tambahan sebagai keberatan atas putusan PN Denpasar. Keberatan - keberatan tambahan yang diajukan para pembanding adalah terdapat dua versi amar putusan yang berbeda. Tetapi kedua versi amar putusan tersebut memiliki nomor putusan yang sama, yaitu putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025. Dan dalam dua versi amar putusan tersebut, pada pokoknya sama-sama tertulis "diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 17 Februari 2025". Di dalam versi ke dua amar putusan dari putusan PN Denpasar tersebut, terdapat perbedaan dengan versi pertama amar putusan. Di dalam versi pertama, terdapat 9 poin amar putusan dalam pokok perkara. Tetapi di dalam versi kedua, hanya terdapat 8 poin amar putusan dalam pokok perkara. "Kami sebagai penasehat hukum sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan putusan nomor : 927/PDT.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025," katanya.

Fitraman Hardyansah, SH menjelaskan, permasalahan ini menjadi kronis karena Sinarto Darmawan sebagai penyewa tanah yang di atasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah dua kali kalah perkara melawan I Made Tarip Widarta, dkk dalam perkara Wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh Sinarto Darmawan sebagai penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta, dkk dengan Kuasa hukum Kantor Hukum H2B Law Office sebagai tergugat. Malah penggugat Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp 24 miliar kepada para tergugat I Made Tarip Widarta, dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto di Jimbaran. Bahwa dengan inkracht-nya perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN. Dps dengan pihak penggugat PT. Bali Danadhipa diputuskan Sinarto Darmawan sebagai pihak yang kalah, maka pihak tergugat I Made Tarip Widarta, dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan gugatan PMH kepada Sinarto Darmawan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.

"Akan tetapi pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT  Bali Danadhipa bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan Wanprestasi lagi dengan perkara Nomor; 927/Pdt.G/2024/PN. Dps dengan alasan tergugat pemilik tanah melakukan  Wanprestasi karena melakukan gugatan dengan perkara PMH Nomor:  612/Pdt.G/2024/PN. Dps kepada penggugat Sinarto Dharmawan dari PT. Bali Danadhipa yang objek sengketanya sama dengan objek sengketa perkara Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yaitu tergugat ingkar janji dalam pelaksanaan akta sewa penyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002. Ditambah akta kesepakatan perpanjangan sewa sepuluh tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa uang sewa sebesar Rp 24 miliar kepada pihak pemilik tanah tergugat I Made Tarip Widarta dan kawan kawan," pungkasnya.

Sementara Made Tarip Widarta sendiri sempat pingsan setelah mendapat informasi dari kuasa hukumnya terkait putusan PN Denpasar. "Saya sempat pingsan dapat informasi itu karena tanah saya seluas empat hektar akan hilang," katanya.

wartawan
RAY
Category

Bupati I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Rabu (1/10). Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Angkat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Periode 2025–2029

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi mengangkat Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Badung Periode 2025–2029.

Pengangkatan dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol Badung, Drs. I Nyoman Suendi mewakili Bupati Badung, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (1/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Paul La Fontaine Sebut Mantan Istri Abaikan Putusan MA

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine menyebut mantan isterinya, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP menyembunyikan kedua anak kembarnya masing - masing berinisial IS dan SI. Sebab, setelah diambil dari prasekolah mereka pada 25 Agustus 2022 oleh mantan istrinya, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya hingga saat ini Paul tidak dapat bertemu kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

Kedatangan Turis Asing Naik, Picu Pertumbuhan Okupansi Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya kedatangan wisatawan ke Bali pada tahun 2025 ini berdampak pada tingkat hunian kamar hotel terutama di Kabupatan Badung. Seperti yang tercatat di kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung pada tahun ini okupansi melebihi tahun 2024 lalu. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, Made Agus Dwiatmika mengungkapkan, kawasan Nusa Dua pada Agustus 2025 ini mencatatkan okupansi tertinggi yakni rata-rata 88 persen. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tembus Top 3 Klasemen, Pebalap Astra Honda Tampil Kencang di IATC Motegi

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Badly Ayatullah, kembali menunjukkan performa impresifnya yang kencang pada putaran keempat Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 di Mobility Resort Motegi, Jepang (27–28/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.