Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Layangan Diamankan

Bali Tribune/ TALI LAYANGAN - Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan tali layangan milik Dewa Ketut Sunardiya, yang layangannya jatuh pada Minggu lalu dan menyebabkan kebakaran gardu listrik sehingga 71 ribu lebih pelanggan PLN mengalami pemadaman.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan pemilik layangan “bebean” Dewa Ketut Sunardiya (50) yang jatuh hingga terjadi kebakaran gardu listrik di areal PT. Indonesia Power mengakibatkan 71.121 pelanggan PLN mengalami pemadaman selama lima jam. 
 
Dewa Ketut Sunardiya bersama anak angkatnya menerbangkan layangan di tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali Nomor 10 X Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/7) pukul 15.00 Wita. 
 
Layangan berukuran besar itu diterbangkan menggunakan tali dengan Panjang kurang lebih 150 meter. “Setelah terbang, pelaku mengikat tali di pohon kemudian ditinggal pulang,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolsek Denpasar, Senin (20/7).  
 
Pada pukul 16.24 Wita, layangan itu jatuh mengenai Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga trafo gardu induk serta Pembangkit Gas Pasanggaran. Bahkan, gardu juga terbakar bersama layangan. “Kejadian itu mengakibatkan 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan mengalami pemadaman selama lima jam,” ujarnya.
 
Petugas PT. Indonesia Power melakukan perbaikan dan wilayah yang terdampak bisa normal kembali. Pelaku baru mengetahui tali layangannya putus sekitar pukul 17.30 Wita setelah diberitahu anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. Namun, pria berkacamata itu membiarkannya begitu saja.
 
“Setelah mendapat informasi dari beberapa warga, petugas PT Indonesia Power mendatangi rumah pelaku dan memberitahu akibat putusnya layangan tersebut,” terang.
 
Berdasarkan adanya laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku, Senin (20/7) pukul 12.30 Wita dengan barang bukti  satu gulung tali layangan, satu rangka layangan yang terbakar,  satu konduktor, satu isolator, serta dua gulungan kabel tembaga.
 
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana kurungan. “Sementara kita amankan. Kita masih punya waktu 1x24 jam. Jadi, penindakan ini sebagai efek jera,” tegasnya.  
 
Jansen Panjaitan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati serta memperhatikan tempat menaikkan layangan. “Tidak ada larangan menaikkan layangan tapi ada aturan. Kalau kejadian seperti ini, harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.