Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Sabu Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Syahlan Habibi

balitribune.co.id | DenpasarSyahlan Habibi (35), hanya bisa pasrah usai divonis majelis hakim 12 tahun penjara. Lidahnya mendadak keluh dan hanya bisa menggelengkan kepala saat mendengar vonis tersebut. 

Padahal, pada sidang perdana sebelumnya terdakwa sempat menyangkal baik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun keterangan saksi dari kepolisian terkait kepemilikan 100 gram Narkotika jenis sabu. Terdakwa asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur ini mengaku dijebak saat ditangkap. 

Apa daya, terdakwa pada akhirnya pasrah setelah Jaksa I Dewa Gede Anom Rai berhasil menyakinkan majelis hakim diketuai Kony Hartanto bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahlan Habibi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memliki Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum," kata Hakim Kony dalam sidang virtual belum lama ini. 

Selain divonis penjara, terdakwa juga dibebani dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anom yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Meski demikian, Jaksa Anom tetap senada dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar dengan menyatakan menerima putusan hakim tersebut. 

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di rumahnya, Jalan Pesona Dalung, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita. Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. 

"Ketika terdakwa ada di rumah yang di sewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan di pintu kamar mandi barang berupa 2 tas warna hitam berlapis berisi 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar stiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," urai Jaksa Anom Rai kala itu. 

Sejak terdakwa menyewa rumah itu tidak ada orang lain yang masuk selain terdakwa sendiri. Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. 

Lebih lanjut, kata Jaksa Anom, terdakwa sudah melakoni profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan. Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket narkotik kemudian ditepel lagi sesuai pesanan Addik, dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 500 ribu.

wartawan
Valdi
Category

Jalan Jebol Penatahan - Manuk Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Ruas jalan yang menghubungkan Banjar Penatahan dengan Banjar Manuk, Kecamatan Susut, Bangli putus akibat hujan deras yang terjadi pada akhir tahun 2025. Putusnya akses jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pantai Bingin Ditata Ulang, Pastikan Tak Ada Lagi Bangunan Melanggar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mematangkan langkah penataan kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan kelestarian lingkungan di salah satu destinasi pesisir favorit di Kabupaten Badung tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP. PKK Badung Salurkan 200 Paket Olahan Ikan di Desa Getasan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan penyaluran paket olahan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kegiatan yang bertujuan mencegah kekurangan gizi dan menekan angka stunting ini digelar di Balai Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, pada Rabu (13/5).

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.