Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

Bongkar Tower
Bali Tribune / BONGKAR - Pembongkaran tower monopole oleh  Tim Yustisi Pemkab Badung, Senin (19/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 300.1/13484/SETDA/SATPOLPP. Penertiban terhadap bangunan tiang yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin tersebut mulai dilaksanakan pada 15 Oktober 2026.

Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan langkah pembongkaran dilakukan setelah surat perintah dari kepala daerah diterbitkan.

“Pembongkaran dilaksanakan setelah terbitnya Surat Perintah Bupati,” ujarnya.

Suryanegara menjelaskan, Pemkab Badung sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT TBG melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pemanfaatan aset daerah sebagai lokasi pendirian tower monopole. Kerja sama tersebut berlangsung sejak 2017 dan berakhir pada 2022. Setelah masa kerja sama berakhir, pemerintah daerah tidak menyetujui perpanjangan.

Dari total 15 tower monopole yang masuk dalam daftar penertiban, sebanyak 10 unit telah dibongkar. Sementara itu, lima tower di kawasan Pantai Legian belum dibongkar karena masih digunakan untuk menopang kamera pengawas atau CCTV milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung.

“Pak Sekda akan memanggil Diskominfo untuk memindahkan CCTV tersebut, agar segera bisa dilaksanakan pembongkaran,” kata Suryanegara.

Sepuluh tower yang dibongkar tersebar di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Kuta Utara. Di Kecamatan Mengwi, penertiban dilakukan di dua titik Jalan Raya Sempidi, Desa Sempidi; Jalan Raya Anggungan, Desa Lukluk; Jalan Tambak Sari, Desa Kapal; Jalan Pratu Rai, Desa Mengwitani; Jalan Raya Tangeb, Desa Kapal; serta Jalan Veteran, Desa Buduk.

Sementara di Kecamatan Abiansemal, tower yang dibongkar berada di Jalan Raya Abiansemal, Banjar Pande, Desa Abiansemal, dan Jalan Green School Bali, Desa Sibang Kaja. Satu lokasi lainnya berada di Jalan Bila Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

Penertiban tersebut berlangsung di tengah sengketa hukum antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perkara itu berlanjut ke Mahkamah Agung setelah Pemkab Badung mengajukan kasasi pada 3 September 2026.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sabet Penghargaan KPK, Bali Jadi Contoh Integritas Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengganjar Pemerintah Provinsi Bali penghargaan sebagai wilayah teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

35 Ormas Geruduk PN Denpasar, Kawal Kesucian Pura Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Menariknya, sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan menggeruduk PN Denpasar untuk memeberikan dukungan moral kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon praperadilan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.