Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Tukad Sarungan dan Tukad Bausan

demo
Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, saat menggelar demo terkait kepemilikan lahan yang dimasukan sebagai aset daerah Kabupaten Badung. Dalam sidang Pemkab Badung memenangkan sengketa lahan tersebut.

balitribune.co.id | Mangupura - Perebutan kepemilikan tanah di Tukad Sarungan dan Tukad Bausan antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, berakhir dengan kemenangan Pemkab Badung. 

Pemkab Badung memenangkan gugatan terkait sengketa tanah tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (25/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo yang mewakili Pemkab Badung sebagai tergugat mengatakan bahwa sengketa tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara selaku penggugat. Ia menjelaskan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.

Menurut Sutrisno, penggugat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun-temurun, sekarang disewakan kepada Tergugat II Intervensi yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah.

"Penggugat merasa keberatan dan menganggap kepentingannya dirugikan oleh tergugat,'" ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bali Tribune, Selasa (25/2).

Dijelaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada 2022 oleh Rina Fachrudin. Kemudian, Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak dua kali pada 2022 dan 2023. Namun, semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN.

"Kala itu kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak.

Pada Desember 2023, ada perubahan kondisi di lahan yang disengketakan itu. Ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemkab Badung sehingga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah," kata Sutrisno.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang atau sekitar lima bulan, PTUN Denpasar akhirnya menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 389 ribu.

"Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama," katanya.

Sekadar mengingatkan sengketa tanah ini sempat memanas antara Desa Adat Pererenan dengan Pemkab Badung. Dimana Desa Adat Pererenan sampai menggelar demo di seputaran lahan tersebut. Pihak desa mengklaim lahan hasil reklamasi dari Pemkab Badung itu adalah aset desa. Mereka menolak lahan tersebut disewakan kepada investor. 

wartawan
ANA
Category

BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar Hadirkan Aksi Tenis Lapangan

balitribune.co.id | Denpasar - Adu kemampuan, strategi, dan ketahanan fisik mewarnai babak penyisihan cabang olahraga (cabor) Tenis Lapangan BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar. Digelar pada Sabtu (24/10/2026) di Bali Racquet Society, pertandingan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Adu Strategi dan Penuh Keakraban, BO Singaraja Juara Cabor Gaple BRILiaN Sportartcular 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana meriah dan penuh keakraban mewarnai pertandingan cabang olahraga (cabor) Gaple dalam rangka BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar. Kegiatan berlangsung di area parkir belakang BRI Region 17 Denpasar pada Sabtu (24/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Regional Office Denpasar Raih Juara I Padel BRILiaN Sportartcular 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI, BRI Region 17 Denpasar menggelar BRILiaN Sportartcular 2026 yang salah satunya mempertandingkan cabang olahraga (cabor) Padel. Pertandingan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/10/2026), bertempat di Bali Racquet Society.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Semarak HUT ke-131 BRI, BO Amlapura Raih Juara I Cabor Tenis Meja BRILiaN Sportartcular 2026

balitribune.co.id | Denpasar - BRI Region 17 Denpasar menggelar BRILiaN Sportartcular 2026 dengan mempertandingkan berbagai cabang olahraga dan seni. Salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan adalah Tenis Meja yang berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Aula BritAma BRI Region 17 Denpasar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak HUT ke-131 BRI, BRILiaN Sportartcular 2026 Region 17 Denpasar Resmi Digelar

balitribune.co.id | Denpasar - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar resmi menggelar BRILiaN Sportartcular 2026. Kegiatan tersebut resmi dimulai melalui acara kick off yang berlangsung di Bali Racquet Society, Denpasar, Sabtu (24/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

World Sight Day: Waspadai Retinopati Hipertensi, Ancaman Penglihatan di Balik Tekanan Darah Tinggi

balitribune.co.id | Tekanan darah tinggi sering dikaitkan dengan stroke, penyakit jantung, dan gangguan ginjal. Namun, dampaknya terhadap mata belum banyak mendapat perhatian. Hipertensi yang tidak terkendali dapat merusak pembuluh darah retina dan mengancam penglihatan. Kondisi ini dikenal sebagai retinopati hipertensi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.