Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Tukad Sarungan dan Tukad Bausan

demo
Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, saat menggelar demo terkait kepemilikan lahan yang dimasukan sebagai aset daerah Kabupaten Badung. Dalam sidang Pemkab Badung memenangkan sengketa lahan tersebut.

balitribune.co.id | Mangupura - Perebutan kepemilikan tanah di Tukad Sarungan dan Tukad Bausan antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, berakhir dengan kemenangan Pemkab Badung. 

Pemkab Badung memenangkan gugatan terkait sengketa tanah tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (25/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo yang mewakili Pemkab Badung sebagai tergugat mengatakan bahwa sengketa tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara selaku penggugat. Ia menjelaskan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.

Menurut Sutrisno, penggugat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun-temurun, sekarang disewakan kepada Tergugat II Intervensi yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah.

"Penggugat merasa keberatan dan menganggap kepentingannya dirugikan oleh tergugat,'" ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bali Tribune, Selasa (25/2).

Dijelaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada 2022 oleh Rina Fachrudin. Kemudian, Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak dua kali pada 2022 dan 2023. Namun, semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN.

"Kala itu kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak.

Pada Desember 2023, ada perubahan kondisi di lahan yang disengketakan itu. Ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemkab Badung sehingga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah," kata Sutrisno.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang atau sekitar lima bulan, PTUN Denpasar akhirnya menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 389 ribu.

"Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama," katanya.

Sekadar mengingatkan sengketa tanah ini sempat memanas antara Desa Adat Pererenan dengan Pemkab Badung. Dimana Desa Adat Pererenan sampai menggelar demo di seputaran lahan tersebut. Pihak desa mengklaim lahan hasil reklamasi dari Pemkab Badung itu adalah aset desa. Mereka menolak lahan tersebut disewakan kepada investor. 

wartawan
ANA
Category

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click

Bencana di Bangli, Dewan Ingatkan Pemerintah Selektif Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan terjadi musibah bencana di beberapa titik. Kondisi ini mendapat perhatian kalangan DPRD Bangli. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Nyoman Kartika, mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan pascabencana. Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.