Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Tukad Sarungan dan Tukad Bausan

demo
Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, saat menggelar demo terkait kepemilikan lahan yang dimasukan sebagai aset daerah Kabupaten Badung. Dalam sidang Pemkab Badung memenangkan sengketa lahan tersebut.

balitribune.co.id | Mangupura - Perebutan kepemilikan tanah di Tukad Sarungan dan Tukad Bausan antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, berakhir dengan kemenangan Pemkab Badung. 

Pemkab Badung memenangkan gugatan terkait sengketa tanah tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (25/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo yang mewakili Pemkab Badung sebagai tergugat mengatakan bahwa sengketa tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara selaku penggugat. Ia menjelaskan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.

Menurut Sutrisno, penggugat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun-temurun, sekarang disewakan kepada Tergugat II Intervensi yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah.

"Penggugat merasa keberatan dan menganggap kepentingannya dirugikan oleh tergugat,'" ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bali Tribune, Selasa (25/2).

Dijelaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada 2022 oleh Rina Fachrudin. Kemudian, Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak dua kali pada 2022 dan 2023. Namun, semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN.

"Kala itu kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak.

Pada Desember 2023, ada perubahan kondisi di lahan yang disengketakan itu. Ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemkab Badung sehingga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah," kata Sutrisno.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang atau sekitar lima bulan, PTUN Denpasar akhirnya menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 389 ribu.

"Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama," katanya.

Sekadar mengingatkan sengketa tanah ini sempat memanas antara Desa Adat Pererenan dengan Pemkab Badung. Dimana Desa Adat Pererenan sampai menggelar demo di seputaran lahan tersebut. Pihak desa mengklaim lahan hasil reklamasi dari Pemkab Badung itu adalah aset desa. Mereka menolak lahan tersebut disewakan kepada investor. 

wartawan
ANA
Category

Ketua DPRD Bangli Desak Pemerintah Tuntaskan Siswa Tercecer dan Hindari Siswa Titipan

balitribune.co.id | Bangli - Penerimaan murid baru untuk tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2024/2025 telah memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Namun demikian, masih ada sejumlah siswa di Kabupaten Bangli belum mendapat sekolah atau masih tercecer. 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Orang Meninggal, DBD di Gianyar Mencapai 1.640 Kasus

balitribune.co.id | Gianyar - Menjadi phobia setiap tahun, namun kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)  seakan tidak bisa dibendung. Bahkan, di Kabupaten Gianyar  tercatat sebanyak 1.640 kasus sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kasus berakhir dengan kematian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembongkaran di Pantai Bingin, Made Supartha: Komitmen Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Badung - Penertiban terhadap puluhan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, menuai dukungan kuat dari Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pulau Flores Makin Terhubung, Telkomsel Tambah 15 Site Baru dan 7 COMBAT

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel berupaya untuk memastikan pemerataan ketersediaan akses broadband di seluruh penjuru negeri yang mampu memberdayakan masyarakat dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Termasuk diantaranya masyarakat di daerah terpencil, pulau terluar, hingga wilayah perbatasan yang konsisten Telkomsel lakukan dari waktu ke waktu selama 30 tahun melayani negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Merasakan Gahar Mesin Toyota GR di GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - Selasa (22/7) menjadi hari yang tak terlupakan bagi wartawan dari daerah regional Batam, Riau, dan Bali yang diundang Agung Toyota ke GIIAS 2025. Mereka diberi kesempatan menjajal deretan mobil bergenre Gazoo Racing, yakni GR Yaris, GR Supra, dan GR 86 di lintasan jalan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.