Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

kelola sampah
Bali Tribune / EDUKASI - Petugas DHLK Badung melakukan edukasi dan pengawasan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Kabupaten Badung periode 1 hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, 5 kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta. Seluruh pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.

Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 (empat belas) hari untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak memiliki sarana pemilahan sampah, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, tidak mengelola sampah anorganik dan residu, serta melakukan pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Menurutnya, langkah ini diambil karena sebelumnya sosialisasi telah dilakukan secara masif hingga ke tingkat lingkungan dan banjar.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Badung juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan sampah, antara lain dengan melakukan pemilahan sampah, menyediakan sarana pemilahan minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak melakukan pembuangan maupun pembakaran sampah yang tidak sesuai standar.

Lebih lanjut, Agus Aryawan menyampaikan bahwa perubahan budaya dalam pengelolaan sampah memang tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, upaya tersebut harus dimulai dari sumber untuk mengurangi beban lingkungan.

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Baru Sehari Menjabat Kapolri, Jenderal Suyudi Geser Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Sehari usai dilantik sebagai Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merombak jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, sebanyak 88 personel dimutasi, termasuk posisi Kapolda Bali dan Kalabfor Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal di Perbukitan

balitribune.co.id | Semarapura - Upaya pencarian terhadap I Nyoman Selir (79), warga Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, yang dilaporkan hilang sejak 24 Agustus 2026 berakhir duka. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan perbukitan Bukit Rempaan, Banjar Ampel, Desa Pejukutan, pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gudang Kayu di Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 500 Juta

balitribune.co.id | Tabanan - Gudang pemotongan kayu UD Agus Boy di Banjar Abianlalang, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan ludes terbakar pada Kamis (1/10/2026) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun kerugian materiil yang dialami pemilik gudang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.