Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Siapkan Penerapan Sistem E-Kinerja ASN, Masih dalam Tahap Kajian dan Penyempurnaan

BKPSDM
Bali Tribune / Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mempersiapkan penerapan sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik (e-Kinerja) sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas kinerja aparatur.

Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya, saat ditemui di Kantor BKPSDM Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (31/7/2026), menjelaskan bahwa hingga saat ini sistem e-Kinerja masih berada pada tahap kajian dan penyempurnaan sebelum diterapkan secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Menurutnya, penyusunan sistem dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN hingga penyusunan indikator penilaian yang objektif, terukur, dan mampu menggambarkan capaian kinerja secara nyata.

“Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen menghadirkan sistem penilaian kinerja ASN yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pada kinerja nyata. Saat ini kami masih dalam tahap kajian untuk memastikan sistem yang diterapkan benar-benar efektif dan dapat mendukung peningkatan kualitas kinerja aparatur,” ujar Putra Yadnya.

Ia menambahkan, dalam proses penyusunannya BKPSDM juga melaksanakan sosialisasi awal serta menghimpun berbagai masukan dari perangkat daerah maupun ASN sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.

Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga dapat dipahami dan diterima oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Lebih lanjut disampaikan, sistem e-Kinerja diharapkan mampu mendorong peningkatan disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi salah satu instrumen pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Badung.

“Tujuan utama kami adalah membangun sistem yang adil, terukur, dan mampu mencerminkan kinerja ASN secara riil. Oleh karena itu, setiap masukan dari perangkat daerah maupun ASN menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan sistem ini,” tambahnya.

BKPSDM memastikan, sebelum diberlakukan secara resmi, sistem e-Kinerja akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah guna menyamakan persepsi serta memastikan kesiapan implementasi di lapangan.

Melalui penerapan sistem e-Kinerja yang tengah dipersiapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung optimistis dapat mewujudkan sistem manajemen kinerja ASN yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.