Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Jalan Gatot Subroto Barat

penertiban
Bali Tribune / Satpol PP Kabupaten Badung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi. Sebanyak enam warung ditertibkan karena berdiri di atas got yang merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija). Keberadaan warung-warung tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang jalan serta mengurangi keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.

I Wayan Suadi menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kabupaten Badung telah menempuh pendekatan humanis kepada para pemilik warung. Pemerintah telah menyampaikan surat peringatan serta meminta pemilik warung membuat pernyataan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.

Namun, setelah masa tenggang berakhir, masih terdapat warung yang belum dibongkar. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penertiban di lapangan.

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait pemanfaatan ruang serta keberadaan bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di ruang milik jalan.

Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan pembongkaran, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar fungsi ruang publik tetap terjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Penataan ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan ruang publik melalui penataan infrastruktur dan tata ruang secara berkelanjutan.

Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif, Pemerintah Kabupaten Badung berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban serta tidak memanfaatkan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan di wilayah Kabupaten Badung. 

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.