balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantar yang dibacakan Asitesn I, I Made Ari Pulasari menyebutkan adapun Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang Pembenrukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, Ranperda tentang pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (PERSERODA) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan TGerbatas Bank Pembangunan Daerag Bali (BPBD). “Ketiga Ranperda tersebut menyentuh tiga dimensi penting pembangunan daerah, yaitu penataan pemerintahan desa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perluasan akses pembiayaan bagi dunia usaha, serta penguatan kapasitas ekonomi melalui investasi daerah,” ujarnya.
Menurutnya ketiganya memiliki karakter dan ruang lingkup yang berbeda. Namun, semuanya berangkat dari satu tujuan yang sama: bagaimana kebijakan daerah dapat dikelola secara bertanggung jawab, memberikan manfaat nyata, dan menghadirkan kesejahteraan yang semakin merata bagi masyarakat Kabupaten Bangli. Menyinggung Ranperda Penjaminan Kredit Bali Mandara, pihaknya menyadari salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah adalah keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal. Tidak sedikit pelaku usaha yang memiliki kemampuan, kemauan, serta peluang untuk berkembang, tetapi menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan pembiayaan, khususnya terkait dengan agunan dan penilaian kelayakan kredit. Mengatasi persoalan itu, Pemkab Bangli merencanakan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sebesar Rp 500 juta. “Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penguatan peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam memberikan layanan penjaminan, khususnya guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan usaha dan memperkuat perekonomian masyarakat Kabupaten Bangli,” ujarnya.
Pemkab Bangli juga merencanakan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp15 miliar . Penambahan penyertaan modal tersebut direncanakan untuk direalisasikan secara bertahap selama 7 (tujuh) tahun, mulai Tahun Anggaran 2026 sampai dengan Tahun Anggaran 2032. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Penyertaan modal yang direncanakan secara cermat, Pemerintah Kabupaten Bangli mengharapkan adanya nilai tambah bagi daerah, baik dalam bentuk potensi penerimaan daerah berupa dividen sesuai dengan kinerja perusahaan, maupun melalui kontribusi perusahaan dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.