Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Tindak Tegas Pegawai Mangkir, Sanksi Penurunan Jabatan Menanti

rapat
Bali Tribune / rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah tegas ini dibuktikan melalui Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin langsung oleh Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli selaku Wakil Ketua Tim, I Gede Eddy Hartawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli selaku Sekretaris Tim, I Made Mahindra Putra.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli melalui sistem Integrated Discipline (IDIS) BKPSDM pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut mencatat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pegawainya, I Wayan Widiantara.

I Wayan Widiantara merupakan PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli. Berdasarkan verifikasi bukti presensi Sadia Padu, ia tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada periode Januari hingga Juni 2026. Bahkan, ia diketahui mangkir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026.

Sebelum dilimpahkan ke BKPSDM, internal DPUPRPerkim sebenarnya telah melakukan upaya penanganan mandiri. Surat pemanggilan pertama yang dilayangkan pada 29 Juni 2026 sempat diabaikan. Terlapor baru memenuhi panggilan kedua pada 1 Juli 2026.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh kondisi sakit, dan bersedia melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap/Jalan dari RSUD Bangli.

Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ke BKPSDM pada 6 Juli 2026.

Tindakan Terlapor dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat.

Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa resmi ditetapkan pada 17 September 2026 (No. 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM). Dalam pra-sidang yang digelar 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi.

Sanksi awal yang merujuk pada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (Pasal 8 ayat 4 huruf b jo. Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021) disesuaikan. Mengingat Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, maka berdasarkan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, sanksi disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan.

Langkah tegas Tim Pemeriksa ini semakin mempertegas komitmen Pemkab Bangli dalam membenahi kinerja birokrasi. Sehari sebelum rapat disiplin ini, yakni pada Senin (19/10/2026), Sekda I Dewa Bagus Riana Putra juga menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Perangkat Daerah.

Sidak menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan kesiapsiagaan pelayanan publik dan tingkat kedisiplinan ASN di lapangan.

wartawan
KSM
Category

Warga Kediri Temukan Jenazah Mengambang di DAM Nyitdah

balitribune.co.id | Tabanan – Warga Kediri dikagetkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang mengambang di DAM Nyitdah, Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis pagi (15/10/2026).

Jasad korban yang belakangan diketahui beridentitas I Made Sugiarta (41) tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat seorang warga sedang melangsungkan ritual upacara adat mecolongan di lokasi setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bagikan Air Mineral ke Pengantre BBM

balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan membagikan air mineral gratis kepada warga yang terjebak dalam antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan kantor dewan.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sesuai instruksi Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. Tujuannya, meringankan beban warga yang lelah mengantre di bawah terik matahari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

 Rumah dan Mobil Warga Songan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id | Bangli - Rumah permanen milik I Nengah Gunawan (52) yang beralamat di Banjar Banjar Ulun Danu Desa Songan A ,Kecamatan Kintamani ludes terbakar, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 10.30 wita. Kuat dugaan kebakaran dipicu hubungan arus pendek di rumah tersebut

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antre BBM di Renon, Dapat Nasi dan Air Mineral Geratis

balitribune.co.id | Denpasar - Kepedulian terhadap warga yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu lama ditunjukkan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar. Pada Kamis (15/10/2026), Perumda BPS membagikan nasi dan air mineral kepada warga yang mengantre BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Puputan, Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Distribusikan Logistik di 38 SPBU

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran pimpinan daerah, mendampingi serta membantu masyarakat yang tertahan dalam antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menginstruksikan pengerahan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung ke 38 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di enam kecamatan dj wilayah Badung pada Kamis (15/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.