Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Jembrana Terima Sakip, Nilai Kinerja Meningkat

Bali Tribune/ Bupati Artha saat menerima rapor SAKIP yang diserahkan Men Pan RB, Syafruddin di Banjarmasin Rabu (6/2).

Bali Tribune, Negara - Pemkab Jembrana menerima Rapor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin. SAKIP tersebut diterima langsung oleh Bupati Jembrana I Putu Artha pada Rabu (6/2) di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin. SAKIP tersebut diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah Wilayah II yang meliputi 11 Provinsi dan 150 kab/kota se-Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta DKI Jakarta. Tahun ini Pemkab Jembrana meraih peringkat B dengan nilai 66,38. Prestasi ini mengalami peningkatan 4,15 point dari tahun sebelumnya dengan nilai 62,23. Bupati Artha pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasihnya kepada semua OPD di Pemkab Jembrana atas kerjakerasnya. “Raihan ini tidak lepas karena kerja keras semua pihak, dan semua OPD yang ada di Pemkab Jembrana. Dan kami akan selalu terus berupaya untuk melakukan peningkatan kinerja” ungkapnya Bupati Artha juga memotivasi jajarannya agar nilai SAKIP yang diperoleh saat ini tersebut tidak hanya berejnti sampai di peringkat B saja, namun bisa ditingkatkan dan naik keperingkat BB bahkan bila memungkinkan bisa sampai ke peringkat A. Bupati Artha yakin prestasi tersebut kedepannya bisa tercapai dengan kerja keras dan kerjasama kuat semua pihak di Pemkab Jembrana. Untuk meraih predikat BB tersebut, Pemkab Jembrana hanya memerlukan beberapa pont saja, bahkan apabila dilaksanakan maksimal maka bisa meraih predikat A. “Dengan nilai sekarang (66,38), saya berharap ditahun yang akan datang peringkat kita bisa naik ke BB (70 point) yang hanya selisih 3,62 point saja, bahkan bisa juga naik ke peringkat A” kata Artha. Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin menegaskan evaluasi SAKIP yang dilaksanakan pihaknya terdahapa pemerintaha daerah bukan sebagai ajang kompetisi tentang keberhasilan mencapai indikator penilaian, melainkan lebih kepada upaya untuk mengasistensi, mendampingi, dan memberi saran perbaikan untuk masalah yang dialami didaerah. Pihaknya juga menyatakan akan membantu daerah daerah dalam menyusun perencanaan hingga mengevaluasi pelaksanaan program dan memberikan masukan serta mengawasi target capaian program tersebut. (pam) 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.