Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga Bagi 200 Usaha Mikro di Badung

kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana
Bali Tribune / Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Badung. Pasalnya, Pemerintah daerah setempat tahun ini kembali menyiapkan pinjaman modal tanpa bunga atau subsisi bunga bagi pelaku usaha mikro di Gumi Keris. 

Yang menarik selain tanpa bunga, peminjam juga tidak perlu biaya administrasi dan asuransi. Sebab, biaya-biaya tersebut sepenuhnya disubsidi oleh Pemkab Badung. Peminjam cukup hanya bayar pinjaman pokoknya saja.

Hanya saja ada syaratnya. Yakni mereka masuk usaha mikro ketegori pemula.

"Iya, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kembali bekerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menyelenggarakan program bantuan modal berupa subsidi kredit usaha mikro Badung sejahtera  atau yang dikenal dengan SIDI KUMBARA," ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, Senin (10/3).

Dijelaskan subsidi kredit ini sejatinya kelanjutan dari program tahun lalu. Dimana tujuan utama dari pinjaman tanpa bunga ini adalah untuk membantu usaha mikro untuk memperoleh akses permodalan. Sebab, menurut dia selama ini usaha pemula apalagi sekup mikro kebanyakan terbentur masalah modal.

"Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mencari tambahan modal kami persilahkan untuk mengakses SIDI KUMBARA melalui Bank BPD terdekat," katanya.

Melalui kredit SIDI KUMBARA ini pelaku usaha mikro akan mendapatkan subsidi berupa subsidi biaya bunga, subsidi provisi dan subsidi biaya imbal jasa penjaminan (asuransi). 

"Pelaku usaha mikro hanya perlu membayar biaya pinjaman pokok saja di Bank BPD Bali," tegasnya.

Mengenai besaran modal yang bisa diakses, Widiana menyebut maksimal Rp 25 juta per usaha. 

Pada tahun 2025 ini, jatah yang disiapkan meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yaitu dari awalnya 100 menjadi 200 usaha.

"Maksimal tiap usaha mikro boleh pinjam Rp 25 juta. Dan target sasaran kami di tahun 2025 ini meningkat dari sebelumnya 100 menjadi 200 usaha," jelasnya.

Berkaca dari tahun lalu, ujarnya, animo masyarakat untuk mendapat permodalan ini cukup tinggi. Bahkan ada usulan dari pengusaha agar plafon pinjamanmya ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta. 

"Terus terang minat pengusaha dapat modal sangat tinggi. Makanya usulan-usulan dari pengusaha mikro ini akan kita sampaikan ke pimpinan. Kalau memang bisa dibantu modal sampai 100 juta bisa saja ada biaya yang harus dibebankan, cuma harus dibawah KUR," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.