Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

sampah
Bali Tribune / SAMPAH LIAR - Para ASN dan TNI/Polri dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah liar di seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri pada Selasa (5/5/2026) lalu. (ist)

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah, I Gede Susila, menegaskan bahwa penerapan sanksi ini merupakan tahap lanjutan dari sosialisasi dan edukasi yang telah berjalan. Tim dari Satgas akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk menjaring para pelanggar. 

"Kemudian penerapan sanksi akan kami lakukan bagi masyarakat yang masih belum melaksanakan pemilahan sebagai bagian dari tata kelola pengolahan sampah ini," ujar Susila pada Selasa (12/5/2026).

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan. Susila memastikan, tindakan ini akan mulai diberlakukan secara serentak di berbagai titik pengawasan. 

"Iya mulai Rabu sudah kami terapkan sanksi apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sektor usaha yang ditahap awal ini diprioritaskan pada hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Bagi pelaku usaha yang membangkang, pemerintah daerah tidak segan untuk menunda proses perizinan mereka sebagai bentuk sanksi administratif. "Sanksi administratif itu misalnya, (pengelola) restoran cari izin, izinnya bisa ditunda," kata Susila.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bertindak sebagai pihak yang memberikan teguran tertulis yang akan dicatat secara resmi. Setiap pelanggar akan dipantau secara berkala. Pelanggaran berulang oleh masyarakat atau pelaku usaha yang sama akan menentukan jenis sanksi yang diterapkan nantinya.  "Yang kena teguran itu kan tercatat. Maksimal tiga kali (teguran)," jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa penindakan tetap fleksibel melihat kondisi di lapangan.  "Tentu kami lihat (tingkat) pelanggarannya. Kan tidak mesti harus tiga kali," imbuhnya lagi.

Selain sanksi hukum dari pemerintah, Susila juga mendorong penguatan sanksi sosial di tingkat desa atau desa adat. Ia meminta desa adat untuk mengoptimalkan aturan adat yang berlaku uuntuk mendisiplinkan krama atau warga di lingkungannya masing-masing. "Sanksi sosial ini saya minta diterapkan juga. Desa adat ini kan rata-rata sudah punya pararem," imbuhnya.

Untuk penanganan sanksi tipiring, Satgas akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian. "Kami kan ada PPNS. Nanti akan kerja sama. Sekarang ini terus pembinaan dulu," pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bidik PMA Ilegal, Vila dan Usaha Asing Bermasalah Disorot

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IPTU Nyoman Agus Putra Jabat Kasat Resnarkoba Polres Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas, Selasa (12/5/2026) pagi.  Pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor: KEP/182/IV/2026 tanggal 30 April 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Pembuang Bayi di Sawah Buruan Akhirnya Terungkap, Kini Jalani Perawatan Medis di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Penyelidikan cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di areal Subak Pejeng Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui ibu bayi tersebut berinisial D.A.P.P. yang saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah yayasan di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Guru Non-ASN di Badung Terancam Berhenti, DPRD Ingatkan Risiko Stagnasi Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung mulai menjadi sorotan serius DPRD Badung. Pasalnya, kebijakan penghentian tenaga non-ASN pada akhir 2026 dikhawatirkan memicu kekosongan tenaga pengajar dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Bali Tingkatkan Standar Keamanan

balitribune.co.id I Mangupura - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bersama organisasi penerbangan sipil internasional, ICAO (International Civil Aviation Organization) dan Kementerian Perhubungan mengikuti ICAO Aviation Security National Instructors Course bersama berbagai negara anggota ICAO di kawasan Asia Pasifik, diantaranya Indonesia, Vietnam, Makau, Republik Rakyat Tiongkok, Timor Leste, serta Maladewa dan Kepulauan Solomon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.