Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

sampah
Bali Tribune / SAMPAH LIAR - Para ASN dan TNI/Polri dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah liar di seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri pada Selasa (5/5/2026) lalu. (ist)

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah, I Gede Susila, menegaskan bahwa penerapan sanksi ini merupakan tahap lanjutan dari sosialisasi dan edukasi yang telah berjalan. Tim dari Satgas akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk menjaring para pelanggar. 

"Kemudian penerapan sanksi akan kami lakukan bagi masyarakat yang masih belum melaksanakan pemilahan sebagai bagian dari tata kelola pengolahan sampah ini," ujar Susila pada Selasa (12/5/2026).

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan. Susila memastikan, tindakan ini akan mulai diberlakukan secara serentak di berbagai titik pengawasan. 

"Iya mulai Rabu sudah kami terapkan sanksi apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sektor usaha yang ditahap awal ini diprioritaskan pada hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Bagi pelaku usaha yang membangkang, pemerintah daerah tidak segan untuk menunda proses perizinan mereka sebagai bentuk sanksi administratif. "Sanksi administratif itu misalnya, (pengelola) restoran cari izin, izinnya bisa ditunda," kata Susila.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bertindak sebagai pihak yang memberikan teguran tertulis yang akan dicatat secara resmi. Setiap pelanggar akan dipantau secara berkala. Pelanggaran berulang oleh masyarakat atau pelaku usaha yang sama akan menentukan jenis sanksi yang diterapkan nantinya.  "Yang kena teguran itu kan tercatat. Maksimal tiga kali (teguran)," jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa penindakan tetap fleksibel melihat kondisi di lapangan.  "Tentu kami lihat (tingkat) pelanggarannya. Kan tidak mesti harus tiga kali," imbuhnya lagi.

Selain sanksi hukum dari pemerintah, Susila juga mendorong penguatan sanksi sosial di tingkat desa atau desa adat. Ia meminta desa adat untuk mengoptimalkan aturan adat yang berlaku uuntuk mendisiplinkan krama atau warga di lingkungannya masing-masing. "Sanksi sosial ini saya minta diterapkan juga. Desa adat ini kan rata-rata sudah punya pararem," imbuhnya.

Untuk penanganan sanksi tipiring, Satgas akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian. "Kami kan ada PPNS. Nanti akan kerja sama. Sekarang ini terus pembinaan dulu," pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

BBM Langka, Sekolah di Badung Belajar Daring Mulai 15 Oktober

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan menerapkan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai Kamis (15/10/2026), menyusul kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri Rangkaian Pengratep Karya Mamungkah di Pura Gede Batur Sari, Pusat Kawitan Arya Tegeh Kori Desa Adat Tonja

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Pengratep Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, miwah Caru Balik Sumpah di Pura Gede Batur Sari, Pusat Kawitan Arya Tegeh Kori, Desa Adat Tonja, bertepatan dengan Rahina Buda Cemeng Klawu, Rabu (14/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan Tips Hemat BBM dan Tetap #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah kondisi keterbatasan BBM dan antrean di sejumlah SPBU di Bali, Astra Motor Bali membagikan tips berkendara untuk membantu masyarakat menjaga mobilitas sehari-hari. Melalui kampanye #Cari_Aman, masyarakat diajak merencanakan perjalanan dan menerapkan gaya berkendara yang lebih efisien dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikpora Denpasar Terapkan Pembelajaran Daring 15-17 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) selama tiga hari, terhitung mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan mengganggu mobilitas siswa dan tenaga pendidik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasokan BBM Mulai Pulih, BI Bali Pastikan Dampak ke Inflasi dan Ekonomi Terbatas

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengapresiasi langkah cepat Pertamina dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan pasokan serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali. Sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat guna memastikan kelancaran aktivitas ekonomi serta stabilitas harga barang dan jasa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kerahkan Personel Amankan Antrean BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Merespons situasi antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Bali, Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polsek menerjunkan ratusan personel mengamankan dan mengatur lalulintas di lapangan, Selasa (13/10/2026). Di lapangan personel berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.