Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

Pemkab Tabanan
Bali Tribune / KANTOR BUPATI - Suasana Kantor Bupati Tabanan.

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor B.000.8.61/0975/B.ORG/Setda. Dalam skema yang dirancang, ASN wajib melakukan absen dengan cara memindai penugasan melalui aplikasi absensi online tepat di titik koordinat tempat tinggal masing-masing.

Cara ini hendak diterapkan sebagai bentuk validasi bahwa ASN benar-benar berada di lokasi kerja yang telah ditentukan selama jam kantor berlangsung. "Ini sebagai bentuk kehadiran dan validasi lokasi kerja. Saat ini adaptasi penyesuaian aplikasi untuk absensi tersebut sedang kami persiapkan," ujar Sastera Wibawa pada Kamis (16/4/2026).

Selain absensi koordinat, para pegawai juga diwajibkan menginput laporan kegiatan harian pada aplikasi e-kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan itu harus disertai bukti dokumentasi foto yang memuat informasi lengkap mengenai titik koordinat, hari, waktu, serta uraian kegiatan yang dilakukan. Tanggung jawab pengawasan ini tidak hanya dibebankan pada sistem aplikasi, tetapi juga melibatkan pimpinan unit kerja secara langsung

Kepala dinas/badan wajib membuat surat pernyataan resmi untuk bertanggung jawab penuh terhadap proses verifikasi absensi penugasan para stafnya. Sastera menegaskan, pimpinan dinas/badan sangat penting dalam memvalidasi kebenaran laporan kinerja bawahannya secara digital. "Serta verifikasi atas input kegiatan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan kerjanya," imbuhnya.

Terkait evaluasi awal, Sastera mengakui penerapan perdana pada Jumat (10/4/2026) lalu belum berjalan sepenuhnya efektif secara sistem. Hal ini disebabkan adanya pengerahan pegawai untuk berpartisipasi dalam Pasar Rakyat TP PKK Bali digelar di Tabanan pada waktu yang sama dan sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. "Di mana kami mengerahkan ASN untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut," jelasnya.

Meski demikian, ia menjamin ke depannya skema pengawasan akan berjalan jauh lebih disiplin untuk menjawab kekhawatiran publik. Melalui sistem yang terintegrasi ini, Pemkab Tabanan berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal meski tanpa kehadiran fisik di kantor. "Sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan WFH ini tetap berjalan efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.