Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Resmi Layangkan Surat Pemutusan Kontrak ke Bali CMPP

Bali Tribune / Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Dengan demikian, operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti. Demikian diungkapkan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kamis (19/9). 

Lebih lanjut dijelaskan, Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh. Hal ini lantaran Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu. Dimana Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar. 

“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar,” ujarnya. 

Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berkahir pada 19 September 2024. Sehingga pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan. 

Gustra mengatakan, sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya mengaku bahwa Bali CMPP mengusulkan Addendum Kontrak. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa Addendum Kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah. 

“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP  dan kedepannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya. 

Dikatakan Gustra, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini maka PT Bali CMPP wajib memidahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. 

“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, dan nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali dan AHM Kumpulkan 74 Kantong Darah di SMAN Bali Mandara

balitribune.co.id | Singaraja – Semangat kepedulian dan kolaborasi diwujudkan Astra Motor Bali bersama Astra Honda Motor (AHM) dan SMA Negeri Bali Mandara melalui aksi donor darah yang mengusung tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) ini berhasil melampaui target dengan mengumpulkan 74 kantong darah dari 74 pendonor, dari target minimal 50 kantong darah.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.