Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemuda Penyebar Video Porno Mantan Pacarnya Ditangkap

Bali Tribune/ VIDEO – Korban pencemaran nama baik bersama Ketua STT dan Babinsa saat melaporkan kasus ke Polda Bali.

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Kusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menangkap pelaku mengunggah konten porno di akun media sosial. Pelaku berinisial KM asal Gianyar ini menyebarluaskan screenshot dan cuplikan video asusila milik mantan pacarnya. Alasannya karena pelaku sakit hati setelah putus dengan pacarnya. Ia kemudian menscreenshot postingan serta video hubungan intim dan diunggah di akun Facebook.  "Video tersebut lantas viral. Dan polisi turun tangan menyelidiki," ungkap seorang petugas pada Kamis (8/10/2020). Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut. Video asusila itu mereka rekam pada 2018 lalu. Setelah diintrogasi, ternyata akun yang digunakan pelaku memposting video asusila adalah milik mantan pacarnya.  "Alasan pelaku karena sakit hati. Pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya - red) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain," terang petugas. Selain menyebarkan video porno, pelaku juga sempat memeras mantan pacarnya itu agar memberikan uang Rp 10 juta. Jika tidak dikasih maka videonya akan disebarluaskan. Namun karena korban tidak punya uang, akhirnya pelaku menyebarluaskan video tersebut.  Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut  ke Dit Reskrimsus Polda Bali pada Selasa (6/10/2020). "Dan saat itu juga, pelaku langsung diamankan dari tempat tinggalnya," terangnya. Sementara Kasubdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Swinaci mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali. Dia ditangkap karena membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi. Termasuk melakukan tindakan seksual terhadap anak.  "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. 

wartawan
Bernard MB
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.