Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemulangan Jenazah PMI dari Taiwan Tunggu Proses Investigasi

I Putu Agus Arimbawa.
Bali Tribune / I Putu Agus Arimbawa.

balitribune.co.id | Negara - Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Made Pariana (49) yang meninggal dunia di Taiwan pada Sabtu (19/9/2026) lalu. Proses pemulangan jenazah masih menunggu penyelesaian proses investigasi oleh pihak berwenang setempat.

Pariana yang merupakan warga Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, diketahui bekerja di sektor perkebunan di wilayah pedesaan Taiwan. Belum ada kepastian waktu jenazah Pariana dipulangkan ke Indonesia. Hingga kini, jenazahnya masih berada di Taiwan dan dititipkan di fasilitas penyimpanan jenazah sambil menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat Kepolisian setempat. 

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Jembrana I Putu Agus Arimbawa, mengatakan penanganan jenazah telah dikoordinasikan dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan. 

“Yang meninggal di Taiwan itu sudah ditangani oleh KDEI. Jenazah sudah dititipkan di freezer karena di sana tidak mengenal proses pengawetan jenazah dengan formalin,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Proses pemulangan jenazah PMI dari Taiwan menurutnya butuh waktu karena harus menunggu penyelesaian prosedur investigasi, termasuk pemeriksaan dan autopsi. Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan sebelum jenazah dapat dipulangkan ke Indonesia. 

“Biasanya pemulangan tercepat sekitar dua sampai tiga bulan, bahkan bisa sampai lima bulan. Saat ini masih dalam proses investigasi dan autopsi tetap berjalan,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga masih terus berkordinasi dengan pihak keluarga dan lembaga terkait. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana juga telah bersurat kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). 

“Pihak BP3MI sudah berkomunikasi dengan KDEI. Tinggal menunggu prosesnya saja karena memang prosedurnya cukup panjang,” ujarnya.

Sementara itu biaya penitipan jenazah menurutnya untuk sementara dapat ditangani KDEI. Selanjutnya, terdapat mekanisme bantuan dari pemerintah Taiwan yang berkaitan dengan proses pemulangan jenazah. Kendati penanganan jenazah dilakukan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, namun dikatakannya prosedur keimigrasian tetap menjadi bagian dari proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang Taiwan.

Informasi mengenai meninggalnya Pariana pertama kali diterima dari seorang tukang masak yang berada di lokasi kerja korban. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada rekannya di Bali sebelum diteruskan kepada pihak keluarga dan pihak terkait di Indonesia. 

“Saya sempat berkomunikasi langsung dengan tukang masak itu. Katanya sudah banyak polisi yang datang dan ditangani pihak berwenang. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit dan disimpan di freezer,” ungkap Agus.

Tukang masak tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak imigrasi Taiwan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa hingga Pariana meninggal dunia, termasuk keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Taiwan. 

“Proses hukum sedang berjalan. Pasti diinvestigasi bagaimana orang tersebut bisa sampai di sana dan bekerja. Kalau hasil investigasi belum keluar, proses pemulangan oleh KDEI belum bisa dilanjutkan,” terang Agus.

Dinas Tenaga Kerja Jembrana terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut melalui BP3MI. 

“Setiap minggu biasanya kami mendapatkan update. Kemarin, Senin, BP3MI juga menyampaikan bahwa prosesnya masih berjalan. Jadi kami tinggal menunggu. Semoga prosesnya cepat sehingga jenazah bisa segera dipulangkan,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.