Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Kawasan Ulapan, Ternyata Daftar Tunggu

Bali Tribune / WAIT PAPER - Staf Khusus Kepresidenan RI Anak Agung Gde Ari Dwipayana mengungkapkan jika Dokumen Penataan Kawasan Ubud Masih Bersifat Wait Paper.

balitribune.co.id | GianyarPenataan besar-besaran yang pendanaan pusat  yang fasih disebut penataan kawasan Ulapan (Ubud, Tegalalang dan Payangan) ternyata masih sebatas harapan. Realisasinya belum juga dirasakan, karena dokumennya masih di daftar "wait paper" atau daftar tunggu.

Hal ini diungkap oleh Staf Khusus Kepresidenan RI, Anak Agung Gde Ari Dwipayana. Disebutkan Gung Ari, Senin (8/7), hingga kini dokument tersebut masih bersifat wait paper. Diperlukan peraturan  presiden untuk memanyungi agar program tersebut bisa berjalan. "Realisasi Ulapan masih harus diperkuat di level nasional tidak hanya dalam bentuk wait paper. Tetapi dalam bentuk aturan yang lebih kuat. Misalnya perpres atau yang bisa menjamin bawah itu menjadi keputusan yang memayungi kawasan ini. Dan tidak tergantung dengan mentrinya siapa. Kalau dokument itu wait paper itu seperti makalah. Dia harus  dipayungi oleh produk hukum yang kuat, menurut saya perpres," ujarnya Tokoh dari Puri Kawan Ubud ini.

Tak hanya itu, Pemkab  Gianyar juga harus berhitung skala prioritas. Mana yang lebih didahulukan dalam pembangunan itu. "Ubud ini adalah ibaratnya bola emas yang menelorkan Pariwisata Gianyar. Ubud harus kita tata dengan baik. Penataan prioritasnya pada Ubud jangan dulu kemana," jelasnya.

Tak hanya itu, perlunya dipikirkan Keberlanjutannya. Menurut Gung Ari, harus adanya kondisi yang jelas ketika bila pemerintah pusat melakukan penataan. "Ketika ini ditata siapa yang akan mengelola, apakah keberlajutan itu bisa kita pastikan. Seperti misalkan bila nanti pemerintah pusat melakulan pembangunan siapa yang mengelola, apakah diambil alih semua oleh pemkab atau bagaimana," ujarnya.

Lanjutnya, Pemkab Gianyar juga harus mendorong pemerintah pusat untuk membuat payung hukum. "Dalam hal ini bisa saja dilakukan komunikasi intesn untuk mendorong anggaran pusat, untuk prioritas pada Ubud dulu jangan janji kemana-kemana akan buat apa.  Setalah itu keberlajutan siapa yang mengelola itu ide yang harus dipersiapkan," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.