Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerima BLT Mengeluh, Terima Bantuan Hanya Sekali

Bali Tribune/ BLT - Suasana pencairan BLT di Kantor PT Pos Bangli
Balitribune.co.id | Amlapura - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengundang keluhan warga. Pasalnya tidak sedikit warga yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosila hanya menerima bantuan sekali saja. Padahal penerima program BLT mendaatkan bantuan berbentuk uang tunai Rp 600 ribu per bulannya selama tiga bulan berturut-turut.
 
Warga yang enggan disebutkan namanya ini mengaku sempat mendapat semacam lembaran surat untuk pencairan BLT di kantor PT Pos Bangli. Dalam fom surat tersebut tertuang penerimaan BLT untuk bulan Mei, Juni dan Juli. ”Kami sempat kaget karena hanya menerima bantuan untuk bulan Juli atau tahap tiga saja padahal dalam surat tersebut tertuang penerimaan selama tiga bulan berturut- turut,” ungkap pria asal Keluarahan Bebalang ini.
 
Lanjut oleh pihak Pos pihaknya disuruh menadatangani bukti penerimaan bantuan untuk tahap tiga saja, sedangkan untuk pencairan bulan Mei dan Juni kami tidak mau menandatangani. “Pihak PT Pos menyuruh kami menanyakan langsung  masalah pencairan untuk  dua bulan sebelumnya ke Dinas Sosial,” ungkapnya, Minggu (19/7).
 
Kasi Pendataan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Bangli, Neneng Setiawati saat dikonfirmasi terkait adanya warga yang menerima BLT hanya di tahap tiga saja mengatakan, kemungkinan warga tersebut masuk dalam kuota tambahan  atau diusulkan sebagai pengganti. “Bagi warga yang masuk dalam data awal pasti menerima BLT secara penuh atau berturut- turut selama tiga bulan, sedangkan masuk kuota pengganti hanya mendapat bantuan di tahap tiga saja,” ujarnya.
 
Pihaknya mengaku belum mendapat data dari desa terkait jumlah dari kuota tambahan tersebut. “Kami perkirakan ada sekitar 500 orang yang masuk dalam kuota tambahan,” ungkapnya. Terakit realita ini pihaknya tentu akan menyampikan ke pusat. 
wartawan
Husaen
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.