Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengamat Politik Soroti Sekda Gianyar Terbitkan Surat Tugas ASN saat Pemungutan Suara

Bali Tribune / SURAT TUGAS - tangkapan layar surat tugas sekda Gianyar kepada ASN terkait penugasan ASN memantau dan melaporkan situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024).

balitribune.co.id | Denpasar - Publik dihebohkan dengan beredarnya surat yang diterbitkan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta untuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya, menugaskan ASN untuk memantau dan melaporkan situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024). Surat terdapat stempel basah itu diterbitkan 22 November 2024 bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024.
Isi surat tersebut menugaskan sejumlah ASN untuk memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan, terdapat acuan yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Heti Palestina Yunani berpandangan, bahwa surat tugas tersebut dikaitkan dengan aturan hukum dengan kacamata yang kurang pas. Menyangkut nomor surat tugas, tentu dari BKPSDM, tapi yang memberi tugas dalam jabatan Sekda.

"Sudah jelas, ASN harus netral dalam pemilihan Kepala Daerah. Namun dalam surat tugas jelas tugas yang diberikan, memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024," ungkapnya pada Selasa (26/11).

Dikatakan Heti, dalil bahwa “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” jangan disalah tafsirkan. Bahwa Pilkada adalah tanggung jawab bersama, Pemda bertanggung jawab membantu pada saat tahapan persiapan.

"Jadi, arti “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” adalah jauh sebelum pemilihan dan setelah dilantiknya pejabat definitif yang terpilih. Intinya, jangan gerakkan ASN untuk kepentingan politik, ASN Harus netral sesuai dengan perintah undang - undang," katanya.

Sementara Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pemantauan seharusnya dilakukan oleh Kesbangpol. Namun karena kekurangan personel, Setda juga mengeluarkan surat tugas untuk ASN lainnya. Ia menegaskan bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tugas serupa juga diberlakukan kepada ASN. 

"Memantau dari luar TPS dan tidak mengganggu jalannya pemilihan," katanya.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, bahwa pemantauan TPS merupakan urusan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar ASN yang ditugaskan tidak masuk ke dalam TPS atau mengganggu proses pemilihan. Tentu hasil pemilihan harus transparan dan dipajang di lokasi TPS. Dan hingga saat ini belum ada aturan yang melarang hal itu.

"Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas dan sosialisasi," katanya.

wartawan
RAY
Category

Bupati Klungkung Minta ASN Gunakan Kendaraan Listrik

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terus mendorong implementasi program Bali Rendah Emisi. Untuk mengawali langkah tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Hektar Lahan Terbakar, Warga Pesona Lepang Kalang Kabut

balitribune.co.id | Semarapura - Api dengan cepat membesar dan melahap lahan kering seluas sekitar dua hektare di kawasan Perumahan Pesona Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (19/10/2026). Kobaran api dikhawatirkan merembet ke permukiman warga akibat tiupan angin yang cukup kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Permintaan Maaf, Keluarga Korban Minta Pembunuh Man Colik Dihukum Mati

balitribune.co.id | Semarapura - Persidangan kasus pembunuhan Nyoman Colik dengan terdakwa Agus Nopit Pramana Putra alias Petong terus bergulir di PN Klungkung, pada Senin (19/10/2026).

Persidangan  dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, MH dan  Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Dorong Dukungan Pemerintah Pusat untuk Penguatan Infrastruktur Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Saat The 2nd Indonesia Tourism Marketing Week (ITMW) 2026 di Denpasar beberapa waktu lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster menekankan pentingnya penguatan daya saing pariwisata Bali melalui pembenahan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat yang mempertimbangkan karakteristik dan kontribusi daerah terhadap perekonomian nasional. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Optimis Kunjungan Wisman Tembus 7,2 Juta pada 2026

balitribune.co.id | Badung - Di tengah dinamika geopolitik global, pariwisata Bali dinilai tetap menunjukkan kinerja positif dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. 

Hal itu memicu Gubernur Bali, Wayan Koster memproyeksikan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2026 mencapai 7,2 juta kunjungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Warisan Budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan Bali dan Pemkot Denpasar Gelar Aksi Pemeliharaan Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian dan semangat gotong royong dalam menjaga warisan budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Bali bersama Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menggelar Aksi Pemeliharaan Ngayah Ring Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Denpasar ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.