Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengamat Politik Soroti Sekda Gianyar Terbitkan Surat Tugas ASN saat Pemungutan Suara

Bali Tribune / SURAT TUGAS - tangkapan layar surat tugas sekda Gianyar kepada ASN terkait penugasan ASN memantau dan melaporkan situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024).

balitribune.co.id | Denpasar - Publik dihebohkan dengan beredarnya surat yang diterbitkan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta untuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya, menugaskan ASN untuk memantau dan melaporkan situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024). Surat terdapat stempel basah itu diterbitkan 22 November 2024 bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024.
Isi surat tersebut menugaskan sejumlah ASN untuk memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan, terdapat acuan yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Heti Palestina Yunani berpandangan, bahwa surat tugas tersebut dikaitkan dengan aturan hukum dengan kacamata yang kurang pas. Menyangkut nomor surat tugas, tentu dari BKPSDM, tapi yang memberi tugas dalam jabatan Sekda.

"Sudah jelas, ASN harus netral dalam pemilihan Kepala Daerah. Namun dalam surat tugas jelas tugas yang diberikan, memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024," ungkapnya pada Selasa (26/11).

Dikatakan Heti, dalil bahwa “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” jangan disalah tafsirkan. Bahwa Pilkada adalah tanggung jawab bersama, Pemda bertanggung jawab membantu pada saat tahapan persiapan.

"Jadi, arti “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” adalah jauh sebelum pemilihan dan setelah dilantiknya pejabat definitif yang terpilih. Intinya, jangan gerakkan ASN untuk kepentingan politik, ASN Harus netral sesuai dengan perintah undang - undang," katanya.

Sementara Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pemantauan seharusnya dilakukan oleh Kesbangpol. Namun karena kekurangan personel, Setda juga mengeluarkan surat tugas untuk ASN lainnya. Ia menegaskan bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tugas serupa juga diberlakukan kepada ASN. 

"Memantau dari luar TPS dan tidak mengganggu jalannya pemilihan," katanya.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, bahwa pemantauan TPS merupakan urusan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar ASN yang ditugaskan tidak masuk ke dalam TPS atau mengganggu proses pemilihan. Tentu hasil pemilihan harus transparan dan dipajang di lokasi TPS. Dan hingga saat ini belum ada aturan yang melarang hal itu.

"Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas dan sosialisasi," katanya.

wartawan
RAY
Category

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.