Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Akomodasi Wisata Sambut Positif Kebijakan Pengelolaan Sampah

Wayan Koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE tersebut yang mulai berlaku sejak 6 April 2025 mewajibkan setiap pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu. Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali.

Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan SE tersebut pada Minggu, 6 April 2025 di Denpasar menjelaskan diberlakukannya SE ini dengan memperhatikan 3 hal. Diantaranya, pertama, kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

Kedua, kondisi TPA Sampah di Kota/Kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh. Sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Ketiga, hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.

Kebijakan tersebut pun mendapat respon positif dari pelaku usaha akomodasi wisata di Bali. Pasalnya, sejumlah pengelola hotel, resor dan akomodasi wisata lainnya di pulau ini sudah mengurangi penggunaan produk minuman kemasan plastik. Wisatawan pun cenderung memilih menginap di akomodasi wisata ramah lingkungan. Demikian disampaikan General Manager The Lokha Ubud Resort, Villas and Spa, I Ketut Laba Darmayasa bahwa pelaku pariwisata turut peduli terhadap lingkungan. 

Ia mengatakan tidak sedikit tamu yang menginap di resor setempat melakukan permintaan khusus terkait fasilitas ramah lingkungan di dalam kamar. "Tamu yang menginap biasanya meminta mengganti plastik ke bahan-bahan ramah lingkungan. Kami melakukan pemilahan, mana residu dan organik, anorganik yang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah dilakukan di tempatnya pihak ketiga. Kalau daun-daun di garden resor, petugas garden mengolah menjadi pupuk," katanya.

wartawan
YUE
Category

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Museum Semarajaya Pamerkan 100 Keris Kuno

balitribune.co.id I Semarapura - Museum Semarajaya memamerkan lebih dari seratus bilah keris kuno  bertepatan dengan Hari Puputan Klungkung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program edukatif Dinas Kebudayaan  melalui UPTD museum Semarajaya, sekaligus memperkenalkan warisan budaya Bali kuno kepada masyarakat luas.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Kawasan Nusa Dua Rejuvinasi Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Pulau Peninsula yang berada di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung kerap dijadikan destinasi bagi wisatawan asing dan domestik. Di Peninsula, wisatawan biasanya melakukan aktivitas jalan santai keliling pulau, bersepeda dan mengunjungi Water Blow. Saat ini pengelola kawasan Nusa Dua melakukan proses peremajaan dan penataan Pulau Peninsula untuk menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.