Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Pusat Belanja di Bali Sebut Berbagai Kebijakan Membawa Dampak Positif

pusat belanja di Bali
Bali Tribune / suasana di salah satu pusat belanja di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali mengakui, berbagai kebijakan Gubernur Bali yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal di pulau ini mendapat tanggapan baik dari pengunjung/wisatawan. Hal itu pun memberikan dampak positif bagi pengelola pusat perbelanjaan.

Seperti seruan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di sejumlah lokasi publik mendapat respons positif. Terutama di lokasi pusat perbelanjaan turut mendapat antusias dari wisatawan asing (turis) ketika berada di pusat perbelanjaan

Ketua DPD APPBI Bali, Gita Sunarwulan mencontohkan kebijakan penggunaan pakaian adat Bali pada hari Kamis serta Purnama/Tilem disambut positif oleh para konsumen bahkan jadi trade mark bagi pusat perbelanjaan di Bali. Selain itu, penggunaan aksara Bali di nama pusat perbelanjaan serta penggunaan kain tenun khas Bali juga disebutnya menghasilkan citra positif bagi pusat perbelanjaan.

"Yang terbaru seruan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga mendapat apresiasi positif, termasuk dari wisatawan asing yang kebetulan berada di pusat perbelanjaan," kata Gita di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Gita juga menekankan komitmen APPBI Bali dalam promosi produk lokal Bali dengan menggelar program pesta belanja, seperti "Bali Great Sale", yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik wisata belanja di Bali, terutama saat libur panjang akhir tahun. 

Gubernur Bali, Wayan Koster pun meminta pengelola pusat perbelanjaan di Bali dengan semangat bersama untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau dengan menggunakan energi baru terbarukan yakni Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.