Pengemudi Grab Tertangkap di Canggu | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 21 April 2016 14:19
Arief Wibisono - Bali Tribune
SURAT PERNYATAAN - Edy Djatmiko (tengah) saat membuat surat pernyataan didampingi Mekel (kiri) dan Wayan Dirya (kanan)

Denpasar, Bali Tribune

Surat Gubernur Bali terkait dengan penghentian operasional Grab dan Uber di Bali tidak direspon positif oleh penyelenggara aplikasi tersebut, bahkan bisa dikatakan perusahaan aplikasi itu melecehkan apa yang sudah dituangkan. Terbukti, pada Selasa (19/4) lalu, di Canggu, Kuta Utara,, para pengemudi transportasi pariwisata yang tergabung di The Bali Banjar Transport menangkap tangan salah seorang pengemudi Grab yang sedang mengangkut penumpangnya.

“Kami telah tangkap tangan salah seorang pengemudi Grab yang tengah beroperasi di restoran La Pinca, Jalan Kayu Putih, Berawa Canggu Selasa lalu,” jelas Nyoman Kantun Murjana Sekretaris Persotab dan anggota Aspaba (asosiasi sopir pariwisata bali) di Canggu, Rabu (20/4). Apa yang disampaikan pria yang kerap disapa Mekel ini bukan tanpa alasan, buktinya pengemudi Grab yang bernama Edy Djatmiko asal Banyuwangi sempat dihadirkan di pangkalan The Bali Banjar Transport untuk dimintai keterangannya.

“Sebenarnya yang bersangkutan bukan kali pertama ketangkap tangan cari penumpang di wilayah Canggu. Ini kali kedua,” ungkapnya. Mekel yang didampingi pengurus dan anggota The Bali Banjar Transport Canggu ini menyatakan, Grab sebagai perusahaan aplikasi rupanya tidak benar benar patuh pada apa yang telah diputuskan pemerintah Bali, alias melecehkan. “Saya tujukkan surat dari Gubernur pada yang bersangkutan, bagaimana semestinya,” ujarnya.

Ketika ditanyakan pada Edy Djatmiko pengemudi Grab yang hadir dilokasi apakah ia mengetahui tentang surat itu? Ia mengatakan tidak tahu, tapi pernah mendengar surat yang dikeluarkan Gubernur Bali itu. “Saya memang pernah mendengar tentang surat itu, tapi ndak tahu suratnya,” katanya berkilah. Dalam kesempatan ini memang tidak banyak yang dikemukakan Edy, karena merasa dirinya salah. Namun sempat terlontar dari ucapannya jika dirinya bergabung di Grab dari lima bulan lalu, dengan pendapatan perbulan sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta.

“Pendapatan tiap bulannya cukup untuk menutupi sewa mobil, hasil tiap bulannya 5 sampai 8 juta,” imbuhnya. Dalam pertemuan Rabu kemarin, Edy Djatmiko sempat membuat pernyataan di atas materai yang disaksikan para sopir yang hadir. “Hari ini yang bersangkutan telah buat surat pernyataan diatas materai yang disaksikan teman teman kita disini, apalagi yang bersangkutan sudah dua kali ketangkap tangan,” kata Mekel. Menurut pantauan para sopir yang tergabung di asosiasi hingga saat ini memang masih saja ada pengendara Grab dan Uber yang berkeliaran di wilayah Canggu.

“Hingga kini menurut data yang kami miliki ada sekitar empat belas mobil Grab yang kerap berseliweran di daerah canggu dan sekitarnya,” kata Wayan Dirya, Wakil Ketua The Bali Banjar Transport Canggu yang beranggotakan sekitar 28 orang ini. Lantas baik Mekel ataupun para sopir yang ada di organisasi kembali mengingatkan ketegasan pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan dalam menertibkan Grab ataupun Uber.