Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyok Umbu hingga Tewas Dihukum Ringan

Bali Tribune/ RINGAN – Lima terdakwa pengeroyok Umbu Wedo Gaung Lahallo hingga meninggal dunia saat mendengarkan vonis hakim selama 8 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menghukum lima terdakwa pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas, dengan pidana selama 8 bulan penjara. Kelima terdakwa itu, yakni I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26), dan I Putu Yogi Saputra (21).  "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Sri Wahyuni saat membacakan amar putusannya, Kamis (14/2). Vonis itu juga berdasarkan dakwaan JPU yang menyatakan kelima terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan maut. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.  Perkara yang menjerat kelima terdakwa terjadi pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 00.01 Wita di depan Minimarket Wahyu Jaya Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.  Berawal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo yang mengendari sepeda motor Vixion hitam DK 4418 AAL dengan terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede yang mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ.  Seusai ditabrak korban, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban; “Kamu mau ganti rugi gak?”  Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa Jessie. Singkat cerita, terdakwa Jessie pun naik pitam dengan memukul korban menggunakan helm.  Terdakwa Jessie kemudian menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya langsung mengeroyok korban. Pasca kejadian, nyawa korban tak bisa tertolong meski sempat mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Terkait komentar miring dari berbagai pihak atas kasus ini, jaksa Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta selaku JPU perkara ini didampingi Kasi Pidum Arief Wirawan, Kasi Intel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar,  membeber beberapa alasan menuntut para terdakwa selama 8 bulan. Dijelaskan, tuntutan 8 bulan sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa. "Di persidangan, keluarga korban tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta," tandas Agus Sastrawan. Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab menyoroti tuntutan ringan terhadap lima terdakwa dalam kasus  ini. Kata dia, tuntutan JPU tersebut sangat tidak manusiawi. “Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa JPU tidak memiliki sensitivitas terhadap hak hidup seseorang,” tegasnya beberapa waktu lalu via telepon.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.