Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengeroyok Umbu hingga Tewas Dihukum Ringan

Bali Tribune/ RINGAN – Lima terdakwa pengeroyok Umbu Wedo Gaung Lahallo hingga meninggal dunia saat mendengarkan vonis hakim selama 8 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menghukum lima terdakwa pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas, dengan pidana selama 8 bulan penjara. Kelima terdakwa itu, yakni I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26), dan I Putu Yogi Saputra (21).  "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Sri Wahyuni saat membacakan amar putusannya, Kamis (14/2). Vonis itu juga berdasarkan dakwaan JPU yang menyatakan kelima terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan maut. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.  Perkara yang menjerat kelima terdakwa terjadi pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 00.01 Wita di depan Minimarket Wahyu Jaya Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.  Berawal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas antara korban, Umbu Wedo Gaung Lahallo yang mengendari sepeda motor Vixion hitam DK 4418 AAL dengan terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede yang mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ.  Seusai ditabrak korban, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban dengan perkataan kepada korban; “Kamu mau ganti rugi gak?”  Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa Jessie. Singkat cerita, terdakwa Jessie pun naik pitam dengan memukul korban menggunakan helm.  Terdakwa Jessie kemudian menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya langsung mengeroyok korban. Pasca kejadian, nyawa korban tak bisa tertolong meski sempat mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Terkait komentar miring dari berbagai pihak atas kasus ini, jaksa Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta selaku JPU perkara ini didampingi Kasi Pidum Arief Wirawan, Kasi Intel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar,  membeber beberapa alasan menuntut para terdakwa selama 8 bulan. Dijelaskan, tuntutan 8 bulan sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa. "Di persidangan, keluarga korban tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta," tandas Agus Sastrawan. Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab menyoroti tuntutan ringan terhadap lima terdakwa dalam kasus  ini. Kata dia, tuntutan JPU tersebut sangat tidak manusiawi. “Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa JPU tidak memiliki sensitivitas terhadap hak hidup seseorang,” tegasnya beberapa waktu lalu via telepon.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.